kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Banyak Parpol Belum Serahkan Rekening Khusus Dana Kampanye


Selasa, 13 Januari 2009 / 16:15 WIB


Reporter: Yohan Rubiyantoro | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu menyebutkan, dari 38 partai politik peserta pemilu 2009, parpol yang sudah menyerahkan laporan nomor rekening khusus dana kampanye sebanyak 21 parpol. Sementara 17 parpol lain belum menyerahkan laporan rekening khusus tersebut. "Kami minta KPU meminta parpol agar menyampaikan dana kampanye sesegera mungkin," ucap Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini di kantor Bawaslu, Selasa (13/1).

Bawaslu juga mencatat bahwa dari daftar parpol yang telah menyerahkan laporan nomor rekening khusus dana kampanye, tercatat beberapa parpol yang tidak menyampaikan besaran saldo awal dana kampanye mereka.

Untuk itu, Bawaslu meminta agar KPU menyampaikan kepada parpol agar laporan nomor rekening khusus dana kampanye yang disampaikan tersebut berupa fotokopi rekening koran dana kampanye parpol yang bersangkutan. "Sehingga di samping dapat memperlihatkan nomor rekening khusus dana kampanye, juga dapat diketahui saldo awal dana kampanye yang dimiliki parpol," urainya.

Bawaslu meminta KPU segera mengirimkan surat kepada parpol-parpol agar melakukan pembukuan terhadap semua penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Sebab kampanye pemilu sudah berlangsung lama serta iklan di media sangat marak. "Hal ini menunjukkan telah ada perputaran dana kampanye berupa uang, barang dan jasa yang cukup besar," kata Nur Hidayat.

Inilah Partai Yang Belum Menyerahkan Rekening Khusus
Dana Kampanye :




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×