Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Terdakwa kasus korupsi di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Eko merupakan salah satu terdakwa dalam kasus suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla yang pada waktu kejadian menjabat sebagai Deputi Informasi, Hukum, dan Kerjasama.
"Agar menghukum terdakwa Eko Susilo Hadi dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6).
Dalam pertimbangannya, jaksa memberatkan tuntutan lantaran perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, karena terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya, serta bersikap kooperatif selama persidangan, jaksa mempertimbangkan hal tersebut sebagai alasan yang meringankan.
Terdakwa juga telah mengembalikan uang suap yang diterimanya sejumlah Rp 2 miliar kepada negara melalui rekening KPK.
Jaksa menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, uang suap yang diterima Eko Susilo Hadi berawal dari adanya arahan dari Kepala Bakamla Ari Soedewo. Ari menyampaikan soal jatah 15% dari nilai kontrak pengadaan satelit monitoring yang dimenangkan PT Melati Technofo Indonesia.
Ari juga menginstruksikan agar Eko membagikan uang tersebut kepada Karo Perencanaan Organisasi Bakamla Nofel Hasan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bambang Udoyo sebesar Rp 1 miliar. Sementara, duit untuk Eko, berdasar arahan Arie ialah sebesar Rp 2 miliar.
"Sedangkan Rp 2 miliar untuk bagian terdakwa," papar jaksa Kresno.
Rinciannya, uang disampaikan dalam beberapa tahapan yaitu senilai US$ 10.000, €10.000, Sin.$ 100.000 dan US$ 78.500 untuk memenangkan PT Melati Technofo Indonesia milik Fahmi Darmawansyah dalam pengadaan monitoring satelit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News