Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap Hardy Stefanus dan M. Adami Okta, terdakwa penyuap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla). Keduanya divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK, yaitu dua tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis menyebutkan salah satu pertimbangannya lantaran para terdakwa mengajukan diri sebagai justice collaborator. Konsekuensi pengajuan status ini, para terdakwa mesti membuka peran utama pejabat yang lebih tinggi dalam perkara korupsi yang bersangkutan.
"Terdakwa belum pernah dihukum dan membantu mengungkapkan peran lain yang lebih besar," kata ketua majelis Franky Tambuwun.
Atas putusan ini para terdakwa menyatakan menerima. "Saya menerima putusan ini dan tidak mengajukan banding," kata Adami.
Putusan terhadap keduanya dibacakan secara terpisah lantaran perkara ini juga teregristasi dengan nomor berbeda.
"Saya menerima putusan ini," kata Hardy.
Sementara, jaksa KPK masih menggunakan haknya untuk pikir-pikir selama maksimal 7 hari.
Hakim menyatakan Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta terbukti menyuap empat pejabat Bakamla yaitu, Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar Sing.$ 100.000 dan US$ 88.500, dan € 10.000.
Kemudian, Bambang Udoyo, selaku Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla sebesar Sing.$ 105.000. Lalu, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebesar Sing.$ 104.500, dan Tri Nanda Wicaksono selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sestama Bakamla sebesar Rp 120 juta Para penerima uang ini masih menjalani proses hukum melalui KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News