Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap tangan oknum pegawai pajak yang diduga menerima suap dari seorang wajib pajak, Selasa (9/4) sore. KPK menangkap pperasi tangkap tangan tersebut dilakukan di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, dan sebuah rumah di kawasan Depok, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 17.00 wib. Dua orang pria yaitu PR yang berprofesi sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak dan RT, pihak swasta yang diduga bertindak mewakili wajib pajak, ditangkap di lorong selatan Stasiun Gambir.
Johan Budi menyatakan, keduanya ditangkap saat tengah melakukan serah terima sejumlah uang. "Bersama penangkapan ditemukan uang yang diduga diserahkan RT kepada PR di lorong stasiun kereta," kata Johan.
Hanya saja, Johan mengaku belum mengetahui persih jumlah uang yang diserahkan tersebut. Yang jelas, uang berbungkus kantong plastik itu masih dihitung oleh penyidik KPK.
Hanya berselang 10 menit dari penangkapan di Stasiun Gambir, KPK kembali menangkap AH, di sebuah rumah yang merangkap sebagai kantor di Jalan Tole iskandar, Depok. "AH ini diduga wajib pajaknya. Diduga ini terkait pajak pribadi,” imbuhnya.
Ketiga orang kini sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan di kantor KPK. KPK mempunyai waktu selama 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum ketiganya, apakah akan ditetapkan tersangka atau tidak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News