kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,65   -11,86   -1.27%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pedagang Jual Beras dengan HET Baru Meski Aturannya Belum Diundangkan, Memang Boleh?


Minggu, 19 Maret 2023 / 12:41 WIB
Pedagang Jual Beras dengan HET Baru Meski Aturannya Belum Diundangkan, Memang Boleh?
ILUSTRASI. HET baru untuk beras belum diundangkan tapi Pedagang jual beras diatas HET yang berlaku. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengumumkan perubahan Harga Eceran Tertinggi (HET) komoditas beras. Meski begitu, regulasi HET tersebut masih dalam tahap finalisasi dan belum diundangkan. 

Namun berdasarkan pantauan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPSN), Jum'at (17/3) harga beras sudah dijual di atas HET yang berlaku saat ini menjadi Rp 13.150/kg untuk beras kualitas medium dan Rp 14.200/kg untuk kualitas premium atau super. 

Merespon hal ini, Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso alias Buwas menjelaskan bahwa untuk pedagang memang sudah diperbolehkan menjual beras dengan ketetapan HET baru meskipun belum diundangkan secara formal. Sebab, penetapan HET sudah diumumkan langsung oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) di media terlebih dahulu. 

Baca Juga: Pedagang: Harga Beras Sudah Tinggi Sebelum Pemerintah Tetapkan HET Beras Terbaru

"Jadi sebenarnya (untuk pedagang) kalaupun belum diundangkan sudah boleh (jual sesuai HET) karena sudah diumumkan di TV, yang belum boleh itu Bulog," kata Buwas, Jum'at (17/3). 

Sementara, untuk Bulog sendiri kata Buwas harus menunggu aturan itu diundangkan secara resmi oleh pemerintah untuk melaksanakan kebijakan baru itu. Sebab, Bulog berkewajiban mematuhi aturan untuk melakukan pertanggung jawaban proses audit di instansi. 

"Kalau pedagang boleh, orang sudah diumumkan di TV. Tapi kalau saya kan ada audit, hitam putih belum ada kok Bulog sudah naikkan, uangnya dari mana ke mana nih," jelas Buwas. 

Adapun diberitakan sebelumnya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menetapkan HET untuk komoditas beras. 

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi membeberkan penetapan HET dibagi berdasarkan pembagian wilayah, yakni zonasi wilayah yakni zona 1 untuk Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi. 

Kemudian, untuk zona 2 untuk Sumatera selain Lampung, Sumsel, NTT, dan Kalimantan. Sementara zona 3 untuk Maluku dan Papua.

Baca Juga: Harga Beras Langsung Meroket Setelah Pemerintah Tetapkan HET

"Untuk HET beras medium zona 1 Rp 10.900, untuk zona 2 Rp 11.500, zona 3 Rp 11.800. Kemudian untuk beras premium zona 1 Rp 13.900, zona 2 Rp 14.400, dan zona 3 Rp 14.800 per kilogram," ujarnya di istana presiden, Jakarta, Rabu (15/3).

Arief mengatakan, HET tersebut bisa diberlakukan segera sambil menunggu aturan perundang-undangannya selesai digodok. 

"Ini Pak Presiden meminta untuk segera diumumkan, sedangkan perundangannya dalam proses sehingga ini bisa dapat diberlakukan segera," ungkap Arief.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×