kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

PKS: Abraham Samad bak politisi


Rabu, 18 Desember 2013 / 09:51 WIB
PKS: Abraham Samad bak politisi
ILUSTRASI. Pesan Hotel Sampai Pesawat di Tokopedia, Bonus Kupon Gojek Diskon 50% Selama Agustus


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyindir Ketua KPK Abraham Samad. Abraham dinilai sering mengeluarkan pernyataan-pernyataan di luar institusi KPK.

"Seperti pernyataan Abraham Samad pengumuman resmi di KPK, atau beliau bilang masalah penegakan hukum nanti minggu depan, kayak politisi," kata Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid, Jakarta, Rabu (18/12/2013).

Menurut Hidayat, KPK harus menjalankan tugas dan menetapkan seseorang tersangka sesuai dengan kewenangannya. Selain itu harus sesuai dengan bukti-bukti yang dikumpulkan KPK.

Mengenai penetapan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka, ia mengapresiasinya. Sedangkan permasalahan politik dinasti yang terjadi di Banten, Hidayat mengatakan hal ini menjadi evaluasi sistem tersebut dalam demokrasi.

"Ini mengoreksi dinasti, hegemoni monopoli kekuasaan, proyek. Ini sesungguhnya peringatan kepada siapapun konteks demokrasi aturan tidak ada," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengumumkan secara resmi penetapan Gubernur Banten, Ratu Atut Choisyah sebagai tersangka dugaan suap penanganan pilkada Lebak Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penetapan itu dilakukan setelah melewati gelar perkara penyidik dan pimpinan KPK pada 12 Desember 2013. "Telah disepakati, telah ditemukan dua alat bukti untuk menetapkan dan meningkatkan penyelidikan ke penyidikan terhadap Ratu Atut Choisiyah, selaku tersangka pemberian berkaitan dengan sengketa pilkada Lebak Banten," kata Abraham Samad di kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2013).

Atut sebagaimana alat bukti yang didapat, diduga berperan turut serta atau bersama-sama dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan melakukan suap kepada Ketua MK Akil Mochtar berkaitan dengan penanganan sengketa Pilkada Lebak Banten. Atut diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Ferdinand Waskita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×