kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.965   55,00   0,31%
  • IDX 6.373   32,66   0,52%
  • KOMPAS100 842   2,47   0,29%
  • LQ45 637   0,10   0,02%
  • ISSI 219   1,25   0,57%
  • IDX30 359   0,22   0,06%
  • IDXHIDIV20 443   -0,18   -0,04%
  • IDX80 96   0,24   0,25%
  • IDXV30 119   0,54   0,45%
  • IDXQ30 115   -0,19   -0,16%

PDI-P klaim tak pernah memaksa reshuffle kabinet


Selasa, 26 Mei 2015 / 13:50 WIB
ILUSTRASI. Apa Itu Globalisasi? Catat Teori, Faktor Pemicu, dan Dampak Globalisasi.


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Politisi senior PDI Perjuangan Pramono Anung mengatakan bahwa partainya kerap memberikan masukan kepada Presiden Joko Widodo terkait kinerja para menteri. Kendati demikian, PDI-P tidak pernah memaksakan kehendak agar Jokowi melakukan reshuffle atau perombakan terhadap Kabinet Kerja.

"Kami sebagai pengusung, kita beri masukan bukan memaksakan reshuffle termasuk siapkan nama," kata Pramono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/5).

Pramono menjelaskan, Indonesia menganut sistem presidensil sehingga partai politik pengusung tidak mempunyai kewenangan menentukan susunan kabinet. Jika ada sejumlah menteri yang kinerjanya dinilai kurang baik, maka parpol pengusung menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden dan Wakil Presiden.

"Kita persilakan presiden dan wapres perlu atau tidak lakukan perubahan itu," ucap mantan Sekjen PDI-P ini.

Pramono enggan berspekulasi mengenai nama-nama calon menteri, termasuk dirinya, jika nantinya benar ada perombakan kabinet. Dia menegaskan bahwa saat ini jabatannya adalah sebagai wakil rakyat.

"Sebagai politisi senior, saya ingin beri contoh ke teman-teman baru. Absen rajin, paripurna hadir. Saya masih anggota DPR," ujar mantan Wakil Ketua DPR RI itu. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×