kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PDAM terlilit utang, 200 wilayah krisis air bersih


Selasa, 24 Maret 2015 / 16:22 WIB
PDAM terlilit utang, 200 wilayah krisis air bersih
ILUSTRASI. Antrean kendaraan pemudik saat arus balik lebaran di Gerbang Tol Cikampek Utama, Jawa Barat, Senin (24/4/2023) malam. KONTAN/Daniel Prabowo


Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Lebih dari setengah dari kabupaten dan kota yang ada di Indonesia terancam krisis air bersih. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), sebesar 58% kabupaten dan kota tidak mampu memberikan pelayanan masyarakat dari sisi ketersediaan air bersih.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, terancamnya krisis air bersih tersebut lantaran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) terlilit utang. "Kami sudah rapat dengan Kemenkeu dipimpin Presiden yang memerintahkan untuk segera diselesaikan," kata Tjahjo, Selasa (24/3).

Menurut Tjahjo, utang yang di tanggung oleh PDAM tersebut adalah kepada bank atau kerjasama oleh pihak lain. Jumlah utang yang harus ditanggung oleh PDAM tersebut cukup besar yakni mencapai Rp 4,8 triliun.

Jumlah PDAM di Kabupaten dan Kota yang bermasalah tersebut tersebar di 200 wilayah. Meski tidak merinci, namun dari beberapa daerah tersebut yang tidak bermasalah antara lain Jakarta dan Bandung.

Tjahjo bilang, pemerintah pusat akan mengambil alih dari penyelesaian utang tersebut. Meski demikian, bentuk bantuan yang akan diberikan beragam tergantung dengan persoalan masing-masing daerah apakah bantuan berupa suntikan dana atau management.

Saat ini, untuk menyelesaikan persoalan tersebut telah dibentuk tim yang beranggotakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kemdagri dan Kementerian Keuangan (Kemkeu). Penyelesaian tersebut juga akan disesuaikan dengan jumlah utang yang ditanggung.

Tjahjo mengatakan, bila jumlah utang yang ditanggung PDAM tersebut mencapai lebih dari Rp 100 miliar maka harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sementara untuk jumlah utang yang kecil dapat segera diambil alih oleh pemerintah pusat.

Bantuan yang diberikan tersebut akan digulirkan secara bertahap. Penyelesaian persoalan tersebut diharapkan dapat diselesaikan pada tahun ini, sehingga dapat segera dialokasikan pada tahun depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×