kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.453.000   22.000   0,90%
  • USD/IDR 16.663   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.660   40,02   0,46%
  • KOMPAS100 1.192   10,20   0,86%
  • LQ45 848   1,27   0,15%
  • ISSI 313   2,80   0,90%
  • IDX30 434   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 501   -0,35   -0,07%
  • IDX80 134   1,11   0,84%
  • IDXV30 138   1,59   1,16%
  • IDXQ30 138   -0,09   -0,07%

Pemerintah siapkan Rp250 miliar subsidi bunga PDAM


Selasa, 30 Desember 2014 / 13:42 WIB
Pemerintah siapkan Rp250 miliar subsidi bunga PDAM
ILUSTRASI. Sirsak bermanfaat menurunkan tekanan darah tinggi.


Sumber: Antara | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp 250 miliar untuk subsidi bunga dalam investasi pengembangan sejumlah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di berbagai daerah di Tanah Air pada tahun 2015.

Kepala Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tamin M. Zakaria Amin mengatakan pemerintah memberikan subsidi bunga maksimal 5% untuk pinjaman yang ditarik sejumlah PDAM.

Pinjaman itu, ujar Tamin, biasanya digunakan untuk investasi peningkatan kapasitas air bersih yang dipasok sesuai dengan skema restrukturisasi PDAM.

"Akhir tahun ini ada lima PDAM yang memanfaatkan skema subsidi bunga dengan total investasi Rp951 miliar," kata Tamin melalui rilisnya, Selasa (30/12).

Ia memaparkan, skema subsidi bunga juga akan digunakan oleh 11 PDAM untuk pengembangan investasi peningkatan pasokan air bersih.

Rencananya, 11 PDAM itu akan melakukan pengembangan investasi dengan total dana mencapai Rp 2,9 triliun. Sementara pada 2013, pemerintah menyetujui investasi lima PDAM dengan nilai Rp 583 miliar.

Dengan demikian, sepanjang 2013 hingga 2015 ada 21 PDAM yang melakukan investasi pengembangan penyediaan air bersih dengan total investasi sebesar Rp 4,43 triliun.

Dengan subsidi bunga 5% yang ditanggung pemerintah, maka nilai subsidi bunga yang harus dikeluarkan sekitar Rp 220 miliar. "Alokasi dana untuk subsidi bunga saya tidak hafal, pokoknya pemerintah membantu membayar bunga maksimal lima persen dari tingkat bunga yang ditetapkan PDAM," ujar Tamin.

Ia mencontohkan, bila satu PDAM menarik pinjaman dengan tingkat bunga 12%, maka PDAM yang bersangkutan membayar bunga sesuai dengan BI rate saat ini, yakni 7,75%. Sisa bunga lainnya yang 4,25% ditanggung pemerintah.

Tamin mengatakan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir terus mendorong PDAM untuk melakukan restrukturisasi pentarifan guna meningkatkan kinerja PDAM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×