Reporter: Fahriyadi | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah mengumbar janji, pada tahun 2019 nanti, akses air minum bisa menjangkau semua atau 100% penduduk Indonesia. Tapi mari kita lihat faktanya.
Saat ini, baru 67,7% dari penduduk Indonesia yang memiliki akses air minum. Jelas, ini bukan pekerjaan mudah hingga 2019. Apalagi masih banyak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sakit.
Kepala Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tamin M. Zakaria Amin mengungkapkan, dari 384 PDAM di seluruh Indonesia, lebih dari 100 PDAM atau 26% dalam kondisi sakit.
Kini PDAM itu mengikuti program restrukturisasi utang yang diatur lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2009 tentang Jaminan Pemerintah dan Subsidi Bunga dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum.
Saat ini 76 PDAM telah mendapatkan persetujuan bersyarat dari Kementerian Keuangan (Kemkeu). Rencana bisnis mereka telah diterima.
"Mereka menanti persetujuan dari Kemkeu untuk penjadwalan ulang pembayaran utang pokok dan penghapusan utang bunganya," kata Tamin, Senin (8/12).
Selain itu, masih ada 62 PDAM yang telah mengajukan rencana bisnis, namun belum mendapatkan persetujuan bersyarat dari Kemkeu. Ada pula 28 PDAM sudah masuk ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Kemkeu di wilayah masing-masing untuk dilakukan pengurusan aset milik mereka karena tak juga mengajukan restrukturisasi utang hingga batas akhir pada 15 September lalu.
Masalahnya, jaminan dan subsidi bunga pinjaman dari pemerintah hanya berlaku sampai akhir Desember 2014. Padahal PDAM yang dalam kondisi sakit masih membutuhkan bantuan pemerintah.
Untuk itu, Perpres 29/2009 ini akan segera direvisi agar penjaminan dan subsidi bunga atas pinjaman PDAM ini bisa terus dilanjutkan. Revisi itu sekaligus memberikan rambu-rambu baru bagi PDAM untuk menjalankan bisnis agar lebih efisien.
Asisten Deputi Infrastruktur Sumber Daya Air Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Purba Robert Sianipar bilang revisi beleid ini bukan hanya karena masalah jaminan pemerintah yang telah selesai, juga untuk evaluasi efektivitas beleid ini. "Dalam lima tahun, hanya ada lima PDAM yang berhasil restrukturisasi dan menjadi relatif sehat," ujarnya.
Lima PDAM ini adalah PDAM Semarang, Palembang, Makassar, Bandung, dan Tangerang. Lebih jauh, Purba bilang dalam revisi Perpres ini juga mewajibkan PDAM menata manajemen perusahaan dengan baik yaitu dengan standar sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Indikatornya adalah dengan mengurangi Non Revenue Water (NRW) atau kebocoran air sekecil mungkin. Saat ini banyak PDAM dengan tingkat kebocoran di atas 30%.
Selain itu, PDAM juga harus menetapkan tarif yang wajar kepada pelanggan, yakni biaya produksi ai dan tidak memasukan biaya lain dalam tarif pelanggan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News