kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PDAM kelak kian mudah berutang


Selasa, 18 Oktober 2016 / 11:21 WIB
PDAM kelak kian mudah berutang


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Meski sempat bermasalah dengan tumpukan utang, pemerintah akan kembali memberikan kemudahan bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) mencari pembiayaan ke perbankan. Syaratnya, PDAM harus sehat kondisi keuangannya sehat.

Rencananya, kemudahan berutang itu akan dilakukan dengan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 29/ 2009 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum.

M. Natsir, Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan, ada beberapa poin penting yang akan dimasukkan ke dalam perubahan Perpres tersebut.

Pertama, pemberian batas waktu proses pencairan utang. Natsir mengatakan, patokan ini dibuat dengan mempertimbangkan proses pencairan utang PDAM ke perbankan pada periode 2009-2014 lalu. Saat itu, ada tawaran kredit sebesar Rp 4,4 triliun tapi hanya terserap Rp 360 miliar karena prosesnya lamban. "Sekarang bila syarat sudah lengkap, ya harus segera diberikan sehingga bisa terprediksi kapan bisa dimanfaatkan, tidak seperti dulu," ujarnya, Senin (17/10).

Kedua menyangkut penjaminan. Bila utang PDAM mengalami gagal bayar, 70% dari utang pokok ditalangi pemerintah pusat terlebih dahulu. Poin ini berbeda dengan Perpres sebelumnya menyatakan, jika PDAM gagal bayar, pemerintah pusat menanggung 70% dari utang pokok maupun non pokok.

Risiko gagal bayar

Untuk mencegah terjadi gagal bayar, pemerintah akan menaikkan risiko. Sebelumnya, jika PDAM gagal bayar, bank hanya menanggung 30% dari utang pokok dan non pokok. Nah, melalui revisi ini, bank diminta menanggung 70% utang non pokok PDAM yang gagal bayar tersebut.

Kemudahan bagi PDAM ini diberikan karena anggaran yang diperlukan untuk pengembangan sistem penyediaan air minum sangat besar. Berdasarkan data Ditjen Cipta Karya, kebutuhan anggaran untuk meningkatkan akses air minum sampai 2019 adalah sebesar Rp 253 triliun. Tetapi dari total kebutuhan tersebut, Kementerian PUPR hanya mampu berkontribusi 20% atau Rp 52,08 triliun saja.

Begitupun dengan APBD. Komitmen pemerintah daerah untuk membiayai kurang dari 10% dari total APBD. "Jadi masih kurang," katanya.

Anggota DPR Komisi V Fathan Subchi menilai langkah pemerintah merevisi Perpres tersebut sudah tepat. Sebab kebutuhan air bersih ke depannya akan terus membesar dan harus diantisipasi dengan mengembangkan PDAM.

Apalagi, saat ini makin banyak masyarakat yang tidak percaya dengan kualitas air PDAM, sehingga membeli dari pabrik air minum. “Pemerintah harus bisa menjamin air bersih bagi hajat hidup orang banyak dengan infrastruktur yang baik,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×