Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah menyempurnakan ketentuan aturan tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI) lewat Peraturan Bank Indonesia (PBI) no. 21/14/PBI/2019 tentang DHE dan DPI.
Peraturan yang telah berlaku sejak 29 November 2019 lalu didapuk untuk meningkatkan efektivitas dan mengoptimalkan pemantauan penerimaan DHE dan pengeluaran DPI lewat perbankan.
Lewat peraturan tersebut juga, BI bisa mengoptimalkan pemantauan lewat sistem yang sesuai dengan kebutuhan BI dan stakeholders dengan tidak memberatkan pihak pelapor lewat pemanfaatan teknologi informasi.
Baca Juga: Ekonom: Penurunan ekspor turunkan pemasukan devisa hasil ekspor
Satu kuartal terlalui di tahun 2020. Bank Indonesia (BI) pun mencatat total DHE yang masuk mencapai US$ 33,44 juta atau 80,1% dari total nilai transaksi ekspor di kuartal I-2020 yang sebesar US$ 41,75 juta.
Menurut data yang diterima KOntan.co.id dari BI, jumlah perolehan DHE tersebut masih lebih rendah daripada jumlah yang masuk pada kuartal IV-2019 yang sebesar US$ 35,66 juta atau setara 82,2% dari nilai transaksi ekspor.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira melihat, belum adanya peningkatan DHE yang signifikan di tahun ini malah menunjukkan kalau PBI yang telah dikeluarkan oleh bank sentral kurang efektif.
"Salah satu yang belum diaddress oleh BI adalah pembenahan pada layanan lembaga keuangan penampung DHE," kata Bhima kepada Kontan.co.id, Minggu (26/7).
Baca Juga: Kemenkeu ungkap tantangan paling berat dalam menyaluran bansos
a pun membandingkan penerimaan DHE Indonesia dengan negara tetangga, Singapura. Menurutnya, Singapura jauh lebih optimal dalam menghimpun DHE, sehingga penerimaan DHE pun bisa lebih tinggi daripada Indonesia.
Salah satu alasannya, Bhima menilai kalau sistem perbankan negara singa tersebut lebih lincah dalam memberikan produk turunan yang cocok untuk kebutuhan para eksportir. Sedangkan, produk perbankan Indonesia cenderung kaku sehingga butuh inovasi.
Selain itu, untuk mendongkrak capaian DHE, Bhima menyarankan kalau stabilitas ekonomi dan politik juga diperlukan. Sementara dalam situasi sekarang, usaha pemerintah dalam memberantas Covid-19 juga merupakan salah satu instrumen positif untuk menarik DHE.
"Fokus atasi pandemi. Sehingga eksportir lebih trust untuk menyimpan dana di perbankan Indonesia dan konversi ke rupiah," tambahnya.
Sebagai tambahan informasi, PBI tersebut menyempurnakan ketentuan sebelumnya, yakni PBI No. 16/10/PBI/2019 khususnya pengaturan terkait penerimaan DHE, memasukan ketentuan PBI No. 21/3/PBI/2019 yang mengatur penerimaan DHE dari Sumber Daya Alam (SDA), dan mengatur kewajiban pelaporan DPI.
Adapun rincian pengaturan pelaporan dan sanksinya sebagai berikut:
1. Penyampaian informasi dan laporan terkait penerimaan DHE non-SDA dan pengeluaran DPI melalui Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SiMoDIS) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
2. Penyampaian informasi dan laporan terkait penerimaan DHE SDA melalui SiMoDIS mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.
3. Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan penangguhan atas pelayanan impor kepada importir berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.
Baca Juga: Lagi, BTN akan galang dana lewat sekuritisasi sebesar Rp 2 triliun dalam waktu dekat
Sementara itu, pengaturan penerimaan DHE disempurnakan melalui:
1. Mengubah pelaporan DHE oleh eksportir yang sebelumnya ke bank menjadi secara daring ke BI melalui pemanfaatan Financial Transactions Messaging Systems (FTMS).
2. Meniadakan sanksi administratif berupa denda khususnya ekspor non-SDA.
3. Pengurangan beban pelaporan bank.
4. Pemberian batasan waktu untuk pengajuan permohonan pembebasan sanksi administratif berupa penangguhan ekspor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News