kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

PBI dinilai belum berhasil ungkit devisa hasil ekspor


Minggu, 26 Juli 2020 / 21:15 WIB
PBI dinilai belum berhasil ungkit devisa hasil ekspor
ILUSTRASI. Aktivitas bongkar muat di Terminal Petikemas Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (3/1). Kementerian Perdagangan menargetkan ekspor melonjak hingga dua digit pada 2020 mendatang. Nilai ekspor pada triwulan III 2019 hanya sebesar 0,02%. Pertumbuhan tersebut


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

Sebagai tambahan informasi, PBI tersebut menyempurnakan ketentuan sebelumnya, yakni PBI No. 16/10/PBI/2019 khususnya pengaturan terkait penerimaan DHE, memasukan ketentuan PBI No. 21/3/PBI/2019 yang mengatur penerimaan DHE dari Sumber Daya Alam (SDA), dan mengatur kewajiban pelaporan DPI.

Adapun rincian pengaturan pelaporan dan sanksinya sebagai berikut:

1. Penyampaian informasi dan laporan terkait penerimaan DHE non-SDA dan pengeluaran DPI melalui Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SiMoDIS) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

2. Penyampaian informasi dan laporan terkait penerimaan DHE SDA melalui SiMoDIS mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.

3. Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan penangguhan atas pelayanan impor kepada importir berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.

Baca Juga: Lagi, BTN akan galang dana lewat sekuritisasi sebesar Rp 2 triliun dalam waktu dekat

Sementara itu, pengaturan penerimaan DHE disempurnakan melalui:

1. Mengubah pelaporan DHE oleh eksportir yang sebelumnya ke bank menjadi secara daring ke BI melalui pemanfaatan Financial Transactions Messaging Systems (FTMS).

2. Meniadakan sanksi administratif berupa denda khususnya ekspor non-SDA.

3. Pengurangan beban pelaporan bank.

4. Pemberian batasan waktu untuk pengajuan permohonan pembebasan sanksi administratif berupa penangguhan ekspor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×