kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PBI dinilai belum berhasil ungkit devisa hasil ekspor


Minggu, 26 Juli 2020 / 21:15 WIB
PBI dinilai belum berhasil ungkit devisa hasil ekspor
ILUSTRASI. Aktivitas bongkar muat di Terminal Petikemas Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (3/1). Kementerian Perdagangan menargetkan ekspor melonjak hingga dua digit pada 2020 mendatang. Nilai ekspor pada triwulan III 2019 hanya sebesar 0,02%. Pertumbuhan tersebut


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

Sebagai tambahan informasi, PBI tersebut menyempurnakan ketentuan sebelumnya, yakni PBI No. 16/10/PBI/2019 khususnya pengaturan terkait penerimaan DHE, memasukan ketentuan PBI No. 21/3/PBI/2019 yang mengatur penerimaan DHE dari Sumber Daya Alam (SDA), dan mengatur kewajiban pelaporan DPI.

Adapun rincian pengaturan pelaporan dan sanksinya sebagai berikut:

1. Penyampaian informasi dan laporan terkait penerimaan DHE non-SDA dan pengeluaran DPI melalui Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SiMoDIS) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

2. Penyampaian informasi dan laporan terkait penerimaan DHE SDA melalui SiMoDIS mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.

3. Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan penangguhan atas pelayanan impor kepada importir berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.

Baca Juga: Lagi, BTN akan galang dana lewat sekuritisasi sebesar Rp 2 triliun dalam waktu dekat

Sementara itu, pengaturan penerimaan DHE disempurnakan melalui:

1. Mengubah pelaporan DHE oleh eksportir yang sebelumnya ke bank menjadi secara daring ke BI melalui pemanfaatan Financial Transactions Messaging Systems (FTMS).

2. Meniadakan sanksi administratif berupa denda khususnya ekspor non-SDA.

3. Pengurangan beban pelaporan bank.

4. Pemberian batasan waktu untuk pengajuan permohonan pembebasan sanksi administratif berupa penangguhan ekspor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×