Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
Sebagai tambahan informasi, PBI tersebut menyempurnakan ketentuan sebelumnya, yakni PBI No. 16/10/PBI/2019 khususnya pengaturan terkait penerimaan DHE, memasukan ketentuan PBI No. 21/3/PBI/2019 yang mengatur penerimaan DHE dari Sumber Daya Alam (SDA), dan mengatur kewajiban pelaporan DPI.
Adapun rincian pengaturan pelaporan dan sanksinya sebagai berikut:
1. Penyampaian informasi dan laporan terkait penerimaan DHE non-SDA dan pengeluaran DPI melalui Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SiMoDIS) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
2. Penyampaian informasi dan laporan terkait penerimaan DHE SDA melalui SiMoDIS mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.
3. Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan penangguhan atas pelayanan impor kepada importir berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.
Baca Juga: Lagi, BTN akan galang dana lewat sekuritisasi sebesar Rp 2 triliun dalam waktu dekat
Sementara itu, pengaturan penerimaan DHE disempurnakan melalui:
1. Mengubah pelaporan DHE oleh eksportir yang sebelumnya ke bank menjadi secara daring ke BI melalui pemanfaatan Financial Transactions Messaging Systems (FTMS).
2. Meniadakan sanksi administratif berupa denda khususnya ekspor non-SDA.
3. Pengurangan beban pelaporan bank.
4. Pemberian batasan waktu untuk pengajuan permohonan pembebasan sanksi administratif berupa penangguhan ekspor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News