kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

PBI dinilai belum berhasil ungkit devisa hasil ekspor


Minggu, 26 Juli 2020 / 21:15 WIB
PBI dinilai belum berhasil ungkit devisa hasil ekspor
ILUSTRASI. Aktivitas bongkar muat di Terminal Petikemas Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (3/1). Kementerian Perdagangan menargetkan ekspor melonjak hingga dua digit pada 2020 mendatang. Nilai ekspor pada triwulan III 2019 hanya sebesar 0,02%. Pertumbuhan tersebut


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

Sebagai tambahan informasi, PBI tersebut menyempurnakan ketentuan sebelumnya, yakni PBI No. 16/10/PBI/2019 khususnya pengaturan terkait penerimaan DHE, memasukan ketentuan PBI No. 21/3/PBI/2019 yang mengatur penerimaan DHE dari Sumber Daya Alam (SDA), dan mengatur kewajiban pelaporan DPI.

Adapun rincian pengaturan pelaporan dan sanksinya sebagai berikut:

1. Penyampaian informasi dan laporan terkait penerimaan DHE non-SDA dan pengeluaran DPI melalui Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SiMoDIS) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

2. Penyampaian informasi dan laporan terkait penerimaan DHE SDA melalui SiMoDIS mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.

3. Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan penangguhan atas pelayanan impor kepada importir berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.

Baca Juga: Lagi, BTN akan galang dana lewat sekuritisasi sebesar Rp 2 triliun dalam waktu dekat

Sementara itu, pengaturan penerimaan DHE disempurnakan melalui:

1. Mengubah pelaporan DHE oleh eksportir yang sebelumnya ke bank menjadi secara daring ke BI melalui pemanfaatan Financial Transactions Messaging Systems (FTMS).

2. Meniadakan sanksi administratif berupa denda khususnya ekspor non-SDA.

3. Pengurangan beban pelaporan bank.

4. Pemberian batasan waktu untuk pengajuan permohonan pembebasan sanksi administratif berupa penangguhan ekspor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×