Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kreditur PT Pazia Pillar Merrycom meminta manajemen Pazia terbuka terkait aset perusahaan dalam proposal perdamaian.
Hal itu disampaikan para kreditur dalam rapat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/5). Salah satu kreditur Pazia, PT Bank Maybank Indonesia bahkan mengatakan, debitur (Pazia) tidak serius dalam menyusun proposal perdamaian.
Sebab, dalam penawaran penyelesaian utang peritel IT itu tidak menyertakan aset-aset perusahaan. Padahal, hal tersebut sebagai penilaian kesanggupan debitur untuk melunasi seluruh utang-utangnya.
Maybank mencatat, Pazia setidaknya memiliki aset di bangunan office tower The Peak, Jakarta Pusat dan satu properti yang berlokasi di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. "Kenapa itu tidak ada di daftar aset yang diserahkan kepada pengurus PKPU," ujar kuasa hukum Maybank Duma Hutapea.
Tak hanya itu pihak bank juga meminta transparansi adanya perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atas kedua aset tersebut. Ia menilai, meski belum adanya akta jual beli (AJB) setidaknya sudah ada transaksi pembelian atas aset-aset tersebut.
Duma menegaskan, pihak bank memerlukan PPJB tersebut dikarenakan saat ini nilai tanggungan Maybank hanya Rp 45 miliar dari total tagihan mencapai Rp 159,05 miliar.
Seperti diketahui, dalam proses restrukturisasi utang (PKPU) Bank Maybank terdaftar sebagai kreditur dengan pemegang jaminan (separatis). Maka dari itu pihaknya meminta adanya perpanjangan masa PKPU untuk memperbaiki proposal perdamaian.
Tapi Pazia bersikukuh apa yang ia tawarkan dalam proposal perdamaian telah optimal dan tak perlu adanya perpanjangan. Sedangkan untuk PPJB, Pazia mengaku telah menyerahkannya kepada tim pengurus.
Adapun skema pembayaran utangnya, Pazia tetap akan menggunakan skema pembayaran seperti awal proposal yakni kreditur separatis akan dikenakan masa tenggang (grace period) selama 36 bulan dengan masa cicilan selama 10 tahun dengan bunga berjalan 5%.
Lalu untuk kreditur konkuren, Pazia membagi menjadi tiga kategori berdasarkan jumlah tagihan. Utang hingga Rp 500 juta, ia meminta keringanan atau diskon sebesar 10%, masa tenggang 12 bulan dan cicilan sebanyak enam kali.
Utang di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar, debitur meminta diskon 20%, masa tenggang 18 bulan dan cicilan sebanyak 18 kali. Sementara itu, debitur meminta diskon 30%, masa tenggang 36 bulan dan cicilan 48 kali untuk utang di atas Rp5 miliar.
Adapun total utang Pazia dalam catatan tim pengurus PKPU nilainya mencapai Rp 305,46 miliar.
Setelah menyatakan Pazia tidak akan merevisi proposal, hakim pengawas memutuskan untuk menunda pemungutan suara (voting) atas proposal perdamaian menjadi Jumat (12/5) pekan depan. Padahal seharusnya voting seharusnya dilakukan Kamis (5/4) ini.
Pertimbangannya, para kreditur masih ingin mempertimbangkan proposal perdamaian yang diajukan. Selain itu, kreditur perbankan juga masih meminta transparansi PPJB atas aset-aset perusahaan. "Jadi tidak perlu terburu-buru, masih ada waktu sebelum sidang majelis 17 Mei 2017," kata Duma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News