kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Pazia harus lunasi utang via meja hijau


Senin, 13 Februari 2017 / 16:26 WIB
Pazia harus lunasi utang via meja hijau


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Distributor sekaligus peritel produk teknologi informasi (TI) PT Pazia Pillar Mercycom harus merestrukturisasi utang-utangnya lewat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan PT Global Mitra Telnologi (GMT). Majelis menilai, permohonan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil berdasarkan UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Syarat-syarat itu meliputi, terbuktinya Pazia memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, serta memiliki utang lebih dari satu kreditur. Ketua majelis hakim Kisworo menjelaskan, utang Pazia dengan GMT timbul berdasarkan perjanjian jasa distribusi.

Sekadar tahu saja, PT GMT merupakan perusahaan distributor untuk multimedia projector merek Epson dan LG. Dari perjanjian tersebut timbul utang Rp 5,53 miliar dan hingga saat ini belum dibayarkan.

Apalagi dalam fakta persidangan, lanjut Kisworo utang tersebut telah diakui Pazia. Bahkan, Pazia mengajukan penawaran pelunasan dengan cara mengangsur sebagai iktikad baiknya. Selain kepada GMT, Pazia juga terbukti memiliki utang kepada kreditur lain PT Wanindo Prima sebesar Rp 979,78 juta.

Adapun alasan pembayaran tersebut lantaran Pazia mengalami kesulitan keuangan. Sehingga, permohonan PKPU dilayangkan karena memperkirakan Pazia sudah tidak dapat melanjutkan pembayaran utangnya dengan tepat waktu.

Dengan begitu, lewat PKPU, Pazia bisa mengajukan proposal perdamaian sebagai bentuk pembayaran dengan menyicil atau pelunasan sekaligus kepada para krediturnya.

"Berdasarkan Pasal 224 ayat 3 UU Kepailitan dan PKPU serta telah menuhi syarat formulilndan materil permohonan maka cukup beralasan bagi majelis hakim untuk mengabulkan permohonan PKPU dan menyatakan Pazia dalam keadaan PKPU selama 45 hari," kata Kisworo dalam amar putusan yang dibacakan, Senin (13/2).

Dalam putusannya juga majelis hakim menunjuk Titiek Tedjaningsih sebagai hakim pengawas dan Reynaldo Batubara dan M. Sarifudin sebagai tim pengurus PKPU Pazia.

Ditemui sesuai persidangan kuasa hukum GMT Pieter Ruru mengatakan puas atas putusan majelis hakim. "Sudah sesuai dengan permohonan kami sudsh sepatutnya dikabulkan," ungkap dia.

Sementara itu kuasa hukuk Pazia Rudi Setiawan dari kantor hukum Siregar Setiawan Manalu Partnership juga belum bisa berkomentar. "Kami tunggu dari klien dulu ya," ujarnya.

Pazia merupakan retailer yang menyediakan berbagai macam jenis produk komputasi, mulai dari smartphone, tablet, sampai notebook dan PC. Merek-merek ternama seperti Acer, Sony, dan Samsung memercayakan distribusi produk unggulan mereka melalui retailer ini.

Sebagai distributor, Pazia telah mengembangkan unit usahanya ke bidang retail mulai tahun 2010. Hingga 2015, Pazia telah memiliki 60 cabang unit retail di pusat pemberlanjaan seluruh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×