kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Payung hukum TOD dipastikan terbit dalam 2 pekan


Minggu, 01 Oktober 2017 / 19:36 WIB
Payung hukum TOD dipastikan terbit dalam 2 pekan


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyelesaikan Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) ATR Tentang Pedoman Pengembangan Berorientasi Transit atawa Transit Oriented Development (TOD). Calon payung hukum untuk pengembangan TOD itu pun ditargetkan bisa diterbitkan secepatnya.

Menteri ATR/BPN, Sofjan Djalil menyatakan kebutuhan hunian masyarakat yang dekat dengan akses transportasi sudah semakin mendesak. Menurutya, pengembangan Transit Oriented Development (TOD) mejadi tugas bersama antara pemerintah dan swasta. Untuk itu menurutnya, Peraturan Menteri (Permen) ATR tentang TOD bisa menjadi kepastian kerjasama antara pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan swasta.

Kepastian ini menjadi salah satu pasal yang diatur dalam Permen TOD itu, dalam Pasal 23 mengenai kelembagaan kawasan TOD. Dalam pasal 23 ayat 1, Sofjan bilang pemerintah menegaskan pengelolaan kawasan TOD dapat dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Daerah bersama dengan badan usaha swasta.

"Ini menjadi landasan hukum kerjasamanya, swasta bisa masuk melalui skema Public Private Partnership (PPP)," kata Sofjan kepada KONTAN, Jumat (29/9).

Dia menuturkan, pemerintah tidak akan membatasi presentase investasi yang akan dilakukan swasta dalam TOD. Hanya saja, memang diatur dalam Pasal 23 ayat 2, operator utama sistem transportasi masal berkapasitas tinggi di kawasan TOD, harus diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atawa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Karena menurut undang-undang, swasta tidak boleh membangun rel,"jelasnya.

Sofjan menjelaskan, saat ini Rapermen TOD sedang dalam proses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) untuk difinalisasi. Ia berharap pertengahan Oktober 2017, payung hukum tersebut sudah bisa diterbitkan.

"Saya berharap 1-2 minggu kedepan sudah bisa terbit,"pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×