kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Payung hukum bangun bendungan oleh BUMN diperlukan


Kamis, 28 Mei 2015 / 19:14 WIB
Payung hukum bangun bendungan oleh BUMN diperlukan
ILUSTRASI. Tahun 2024 IHSG Diprediksi Tembus 8.000, Cek Saham yang Perlu Dilirik Dari Sekarang.  KONTAN/Carolus Agus Waluyo/30/10/2023.


Reporter: Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Penugasan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membangun bendungan saat ini masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah sedang menyusun formula terkait dengan payung hukum atas kebijakan tersebut.

Abdul Malik Sadat, Kasubdit Sungai, Pantai, Waduk dan Danau, Direktorat Pengairan dan Irigasi Kementerian PPN/Bappenas mengatakan, formulasi yang masih dalam pembahasan tersebut adalah terkait dengan penugasan yang akan diberikan tersebut.

Beleid yang dibutuhkan tersebut terutama bagi pengerjaan proyek yang fungsinya ganda atau multipurpose. Seperti diketahui, dalam fungsinya perusahaan BUMN juga harus mencari untung. "Payung hukum sedang diformulasikan seperti apa," kata Abdul, Kamis (28/5).

Abdul bilang, aturan tersebut perlu segera dibuat bila BUMN yang ditugaskan untuk membangun bendungan tersebut bekerja mulai dari awal yakni proses pembangunan hingga menjadi operator. Pasalnya, dalam operasional bendungan tersebut tidak melulu menghasilkan profit namun juga untuk memenuhi kegiatan masyarakat secara umum, seperti irigasi.

Sementara itu, bila perusahaan BUMN hanya ditugaskan untuk membangun atau hanya mengelola bendungan saja, Abdul bilang bila hal tersebut tidak ada masalah. Untuk mengelola misalnya, selama ini sudah ada Jasa Tirta I dan Jasa Tirta II yang lokasi operasionalnya sudah jelas.

Guru Besar Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Budi Wignyo Sukarto mengatakan, penguasaan negara atas pengelolaan air untuk kepentingan masyarakat mutlak dilakukan. Pengelolaan air tersebut juga menurut Budi harus di sesuaikan dengan UU Sumber Daya Air (SDA) sesuai rekomendasi Mahkamah Konstitusi (MK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×