kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.295   40,00   0,25%
  • IDX 7.045   -20,25   -0,29%
  • KOMPAS100 1.022   -2,15   -0,21%
  • LQ45 795   -1,03   -0,13%
  • ISSI 224   -0,62   -0,28%
  • IDX30 416   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 491   -2,15   -0,44%
  • IDX80 115   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,37   -0,31%
  • IDXQ30 136   -0,37   -0,27%

Paus Fransiskus Datang ke Istana, Disambut Presiden Jokowi


Rabu, 04 September 2024 / 10:06 WIB
Paus Fransiskus Datang ke Istana, Disambut Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo menyambut Paus Fransiskus saat tiba di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (4/9/2024).


Reporter: Herlina KD | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemimpin tertinggi Gereja Katolik sedunia Paus Fransiskus bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (4/9) hari ini.

Paus datang dengan menggunakan mobil Innova Zenix warna putih yang kemarin juga membawanya dari Bandara Soekarno Hatta ke Kedutaan Besar Vatikan di Jakarta.

Berdasarkan pantauan dari Live Streaming Kompas TV, Presiden Jokowi menyambut Paus di halaman Istana Merdeka.  

Kunjungan Paus diawali dengan upacara kenegaraan di halaman depan Istana Merdeka.

Baca Juga: Paus Fransiskus Bertemu Presiden Jokowi Hari ini (4/9), Disambut Upacara Kenegaraan

Dalam pertemuan ini, hadir pula sejumlah menteri antara lain Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. 

Tampak  juga Menteri Pertahanan yang juga presiden terpilih Prabowo Subianto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Sekretaris Kabinet Pramono Anung. 

Kunjungan Paus ke Tanah Air kali ini berlangsung selama empat hari, yakni sejak Selasa sampai Jumat (6/9). 

Pada Kamis (5/9), Paus Fransiskus akan memimpin misa akbar di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, yang diikuti sekitar 90.000 umat Katolik dari seluruh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×