kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.219   -39,00   -0,24%
  • IDX 7.095   -1,18   -0,02%
  • KOMPAS100 1.061   -0,86   -0,08%
  • LQ45 835   -0,85   -0,10%
  • ISSI 215   0,18   0,08%
  • IDX30 426   -0,96   -0,23%
  • IDXHIDIV20 514   0,43   0,08%
  • IDX80 121   -0,27   -0,22%
  • IDXV30 125   -0,37   -0,30%
  • IDXQ30 142   -0,05   -0,04%

Patrialis siap perketat pengiriman TKI ke Arab Saudi


Senin, 18 April 2011 / 22:25 WIB
ILUSTRASI. Mural bergambar petugas kesehatan terlihat di dinding Rumah Sakit Darurat Kota, ditengah wabah penyakit virus corona (COVID-19) di Lviv, Ukraina, Minggu (21/6/2020). REUTERS/Pavlo Palamarchuk


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Patrialis Akbar selaku Menteri Hukum dan HAM tersentil terkait evaluasi Ketua Badan Pemeriksa (BPK) RI, Hadi Poernomo. Dalam evaluasi untuk kinerja semester II tahun 2010 yang diungkapkan ketika sidang Paripurna yang lalu, BPK menyatakan efektivitas penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri tidak tercapai secara optimal.

Menurut Patrialis, seusai pulangnya dari Arab Saudi, dirinya mengaku mendapat banyak informasi terkait penempatan TKI di Arab Saudi. Lebih lanjut ia pun menjelaskan jika dirinya akan memberi masukan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) dan Badan Nasional Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) agar mengetahui betul-betul budaya dan hukum di Arab Saudi.

"Kami akan memberi masukan kepada Menakertrans dan BNP2TKI yang harus ada program dengan benar. Harus tau betul budaya dan hukum. Kami akan mempelajari sistem hukum di sana," ujar Patrialis seusai konferensi pers di ruang VVIP Bandara Soekarno Hatta, Senin sore (18/4).

Tak hanya itu, Menkumham itu juga mengaku akan melakukan pembicaraan pula dengan BNP2TKI dan Menteri Agama terkait peserta ibadah haji dan umrah yang beralih menjadi Tenaga Kerja. "Kami akan berbicara mengenai tenaga kerja yang berasal dari ibadah haji dan umrah dengan Menteri Agama, Menkumham dan BNP2TKI," tegasnya.

Saat ditanya mengenai permasalahan overstayer TKI di Arab Saudi Patrialis tak banyak bicara. Baginya itu adalah wewenang pemerintah Indonesia di mana pemulangannya menggunakan kapal laut.

Menurut laporan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Arab ditemukan banyak pemalsuan data TKI. Misalnya, anak-anak yang aslinya berumur 18 tahun namun dalam berkas tertulis berumur 21 tahun. "Kemudian mereka belum punya keterampilan apa-apa. Tapi mereka sudah punya sertifikat keterampilan. Disuruh nyuci baju mahal tapi mereka enggak bisa. Mereka malah menangis," tambahnya.

"Untuk menerima TKW harus jelas, dia (majikan) berpenghasilan berapa, gaji berapa? denah rumah, kondisi rumah. Kami dapat banyak masukan untuk ke depan. Kalo ternyata majikan gak mampu jangan diberikan TKW. Karena biasanya orang yang memiliki TKW itu untuk meningkatkan starta sosial," tutupnya.

Saat ditanya kapan mulai BNP2TKI, Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Hukum dan HAM akan melakukan pembahasan terkait Memorandum of Understanding (MOU) penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Arab Saudi, Patrialis belum bisa mengatakan kapan waktunya. Lanjutnya, karena akan dibawa dulu ke pembahasan dengan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono.

Sekadar informasi, sebelumnya dalam rapat paripurna Selasa lalu (5/4) BPK menyimpulkan efektivitas penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri tidak tercapai secara optimal karena kompleksitas masalah. Antara lain, terkait penempatan TKI di luar negeri yang tidak didukung secara penuh dengan kebijakan. Alhasil, BPK pun merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap peraturan, kebijakan, sistem, dan mekanisme penempatan dan perlindungan TKI. Serta dengan segera untuk mengambil tindakan moratorium pengiriman TKI ke negara-negara yang belum memiliki peraturan, perlindungan TKI atau perjanjian tertulis (MOU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×