kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.179   1,00   0,01%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Patrialis hormati PTUN batalkan dia jadi Hakim MK


Senin, 23 Desember 2013 / 20:43 WIB
Patrialis hormati PTUN batalkan dia jadi Hakim MK
ILUSTRASI. Jumlah Soal dan Waktu Pengerjaan Asesmen Nasional 2022 Jenjang SMP.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Patrialis Akbar mengaku tidak kecewa dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang membatalkan pengangkatannya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tidak ada yang perlu dikecewakan di dunia ini. Dunia ini kan cuma begini-begini aja. Apa coba yang mau kita kecewakan, toh kita masuk sini kan juga tidak minta-minta kan," ujar Patrialis di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (23/12).

Menurut Patrialis, pokok gugatan tersebut sebenarnya bukan mempersoalkan SK pengangkatan dirinya namun SK tentang pengangkatan dia dengan Maria Farida Indrati.

"Yang dipersoalkan di situ bukan SK Patrialis, tapi tentang pengangkatan Maria dan Patrialis. Yang berada pada satu posisi SK," kata bekas menteri hukum dan HAM itu.

Walau demikian, Patrialis mengaku menghormati putusan tersebut dan kemungkinan besar akan mengajukan banding.

"Kalaupun itu betul, tentu kami sangat menghormati putusan itu. Mudah-mudahan Maria dan Saya tidak mundur dari MK, karena ini sangat berbahaya bagi kepentingan bangsa, tapi nanti kami akan pelajari dulu. Saya sebagai penggugat intervensi nanti akan memikirkan lagi dan konsultasi apa yang terbaik untuk bangsa ini," terang hakim konstitusi dari unsur pemerintah itu. (Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×