Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mendesak industri perbankan menghentikan penggunaan jasa penagih utang (debt collector). Sebab, dia menilai, penggunaan jasa penagih utang yang menyebabkan kematian orang tersebut cacat hukum.
Patrialis beralasan, Indonesia adalah negara hukum. Menurutnya, ada hukum yang mengatur soal sengketa utang piutang. "Jadi tidak boleh main hakim sendiri, harus ada satu proses," jelasnya, Rabu (6/4).
Menurutnya, ada dua model dalam pinjam meminjam. Pertama, ada yang disebut fiducia. Artinya suatu pengakuan yang diberikan oleh negara apabila terjadi kemacetan dalam leasing bisa dilakukan penyitaan, tapi bersama- sama dengan aparatur negara yang diberikan legalitas.
Kemudian, kedua, kalau di dalam benda tidak bergerak itu namanya akta hipotek. Menurutnya, tanpa proses persidangan di pengadilan, dapat melakukan eksekusi. "Ini bisa kita jadikan satu model untuk ke depan," katanya.
Polemik penggunaan jasa penagih utang ini mencuat setelah kematian Sekretaris Jenderal Partai Pemersatu Bangsa (PPB) Irzen Octa. Nasabah Citibank tersebut diduga tewas akibat dianiaya penagih utang. Namun, Citibank telah membantah dugaan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News