kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Patrialis ditetapkan tersangka oleh KPK


Kamis, 26 Januari 2017 / 21:26 WIB
Patrialis ditetapkan tersangka oleh KPK


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan proses peradilan di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam, keempat tersangka itu adalah Hakim MK Patrialis Akbar, Basuki Hariman (pengusaha), Ng Fenny (karyawan Basuki), dan Kamaludin (perantara suap).

Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, Rabu malam (25/11), tim penyidik mengamankan 11 orang dalam OTT yang dilakukan di tiga tempat berbeda di Jakarta.

"OTT tersebut terkait perkara judicial review (uji materi) UU No. 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang sedang ditangani MK," ungkap Laode di Gedung KPK, Kamis (26/1).

Dia bilang, dalam penangan perkara ini, ada indikasi suap yang dilakukan pihak pengusaha (swasta) pengimpor sapi. Tujuannya, sapi agar usaha perusahaan semakin lancar.

Partialis dan Kamaludin terjerat Pasal 12 huruf c, atau Pasal 11 UU No.31/1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian Basuki dan Ng Fenny dikenakan Pasal 6 ayat 1 hurif a UU No.31/1999 atau Pasal 13 UU tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara tujuh lainnya adalah karyawan Basuki yang saat ini masih berstatus saksi. Adapun Basuki sendiri, kata Laode, merupakan, pemiliki 20 perusahaan yang bergerak di bidang komoditi pangan khususnya soal impor sapi.

Penangkapan Partilis dilakukan di Grand Indonesia. Sementara Basuki, Ng Fenny, dan Kamaludin ditangkap di lapangan golf Rawamangun dan di daerah Sunter.

Adapun dalam penangkapan tersebut, tim penyidik mengamankan tiga barang bukti yakni, dokumen pembukuan perusahaan, vocher pembelian mata uang asing dan draft salinan putusan perkara judicial review tersebut.

Ketua KPK lainnya Basaria Panjaitan bilang, dalam penanganan kasus ini Partialis dijanjikan dana sebesar 200.000 dollar Singapura. "Ada pula hadiah yang diberikan sebesar US$ 20.000," jelasnya.

Pemberian hadiah itu ketiga kalinya diberikan. Hingga saat ini KPK masih terus mendalami perkara tersebut. Apakah kemungkinan akan menyeret hakim MK lain atau tidak. "Ada kemungkinan, cuma kita masih fokus dengan yang ini," tambah Basaria.

KPK pun menghimbau Kepada penyelenggara negara khususnya penegak hukum untuk memberikan contoh untuk tidak menerima suap hanya karna kepentingan pribadi. "Seharusnya mereka ingat kepada sumpah jabatannya pada saat dilantik," tutup Laode.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×