kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pastikan pungut PPN sekolah, simak penjelasan Kemenkeu


Senin, 14 Juni 2021 / 15:16 WIB
Pastikan pungut PPN sekolah, simak penjelasan Kemenkeu
ILUSTRASI. Sejumlah murid mengikuti Ujian Akhir Sekolah (UAS) di Sekolah Dasar Negeri-1 Lhokseumawe, Aceh, Jumat (3/6/2021).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan bahwa untuk sekolah negeri dan swasta dengan biaya rendah akan tetap dikecualikan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).  

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor menegaskan rencana kebijakan perluasan objek PPN tentunya akan mempertimbangkan kemampuan masyarakat.  

Makanya dalam konteks PPN atas jasa pendidikan, pemerintah memastikan tidak ada pungutan sama sekali bagi sekolah yang sangat dibutuhkan oleh banyak masyarakat. 

“Jadi tentunya kita lihat pendidikan yang ada saat ini, let say TK, SD, SMP, SMA secara umum tidak dikenakan PPN. Tapi jasa pendidikan komersial akan dikenakan PPN,” kata Neilmaldrin saat Konferensi Pers, Senin (14/6).

Baca Juga: PPN pangan, dan jasa pendidikan jadi polemik, pemerintah tegaskan aturannya belum ada

Adapun rencana pungutan pajak sekolah tertuang dalam perubahan kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Bila tak ada aral melintang beleid tersebut akan segera dibahas di tahun ini. Sebab telah ditetapkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2021. 

Lebih lanjut, beleid tersebut telah menghapus Pasal 4A ayat 3 butir g UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Jasa Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Pasalnya, beleid terdahulu tersebut memasukan jasa pendidikan dalam non-Barang Kena Pajak (BKP). 

Jasa pendidikan tersebut antara lain meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional, dan jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah. 

Baca Juga: Nanti Tarif PPh dan PPN Lebih Tinggi Bagi Orang Super Tajir



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×