Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Dalam hal ini, Neilmaldrin mengatakan PPN atas jasa pendidikan memang akan dikenakan, tapi terhadap jasa pendidikan komersil yang membutuhkan uang banyak.
“Masalahnya kemudian jasa pendidikan mana batas berapa ini tentunya kita masih akan melewati pembahasan-pembahasan. Oleh karena itu kami tunggu biar jelas umum kaya sekolah dasar negeri tidak dikenakan PPN,” ujar Neilmaldrin.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan dalam hal perluasan objek PPN di sektor pendidikan sudah cukup adil jika menyasar pada sekolah-sekolah yang memakan biaya selangit.
Baca Juga: Strategi Kemenkeu incar penerimaan pajak tambahan dari orang super kaya
Sekolah internasional misalnya yang dengan biaya Rp 300 juta per semester maka dikenakan tarif normal sebesar 12% sejalan dengan rencana kenaikan tarif normal dalam RUU KUP.
“Berartikan hanya bertambah Rp 36 juta, karena orang yang menyekolahkan anaknya dengan biaya tersebut tentu orang kaya/super kaya. Jadi sesuai dengan asas ability to pay,” kata Prianto.
Selanjutnya: Catat! Ditjen Pajak tegaskan sembako di pasar tradisional tidak kena PPN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News