kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pasien Covid-19 Omicron Boleh Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Aturan & Syaratnya


Jumat, 21 Januari 2022 / 08:19 WIB
Pasien Covid-19 Omicron Boleh Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Aturan & Syaratnya
ILUSTRASI. Pasien Covid-19 Omicron Boleh Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Aturan & Syaratnya


Sumber: Kementerian Kesehatan RI | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan baru untuk penanganan Covid-19 Omicron di Indonesia. Dengan aturan baru tersebut, pasien Covid-19 Omicron di Indonesia boleh menjalani perawatan dan isolasi mandiri di rumah.

Namun tidak semua pasien konfirmasi Covid-19 Omicron di Indonesia bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Sesuai aturan terbaru, ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan jika pasien Covid-19 Omicron ingin isolasi mandiri di rumah.

Aturan terbaru tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Sebelumnya, Menkes Budi mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 30 Desember 2021.

Menurut SE Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala maupun tidak bergejala harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Baca Juga: Kasus Terus Bertambah, Ini Bahaya Covid-19 Omicron yang Harus Diwaspadai

Berdasarkan beberapa studi awal di Denmark, Afrika Selatan, Kanada, Inggris dan Amerika Serikat saat ini menunjukkan bahwa risiko perawatan Covid-19 Omicron di rumah sakit lebih rendah dibandingkan varian Delta. Penelitian lebih lanjut terkait Covid-19 Omicron masih terus dilakukan.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat hingga Rabu (19/1/2022), total ada 882 kasus Covid-19 akibat varian Omicron di Indonesia. Jumlah kasus Covid-19 di Indonesia tersebut bertambah dibandingkan data sebelumnya pada Senin (17/1/2022) ada 840 kasus.

Dari 882 pasien Covid-19 Omicron tersebut, 649 kasus berasal dari pelaku perjalanan dari luar negeri dan 174 merupakan transmisi lokal. Lalu, sebanyak 381 orang dari total 882 pasien Covid-19 Omicron di Indonesia sudah dinyatakan sembuh.

Kemkes mencatat tidak ada perbedaan karakteristik gejala Covid-19 Omicron antara pasien perjalanan luar negeri dan pasien transmisi lokal. Sebagian besar gejala pasien Covid-19 Omicron di Indonesia adalah ringan dan tanpa gejala.

Gejala Covid-19 Omicron di Indonesia paling banyak yang dialami pasien adalah batuk, pilek dan demam. Gejala Covid-19 Omicron ini mirip sakit flu biasa.

Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, dan seiring dengan perkembangan kasus infeksi virus corona di Indonesia, dibutuhkan penyesuaian kebijakan upaya penanganan kasus Covid-19 varian Omicron dengan menerbitkan surat edaran baru.

“Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi di Jakarta, Kamis (20/1).

Syarat isolasi mandiri pasien Covid-19 Omicron

Dalam surat edaran baru ditetapkan bahwa pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Syarat klinis isolasi mandiri pasien Covid-10 Omicron :

  • Berusia 45 tahun ke bawah
  • Tidak memiliki komorbid
  • Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
  • Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Syarat rumah untuk isolasi mandiri pasien Covid-19 Omicron:

  • Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah
  • Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya
  • Dapat mengakses pulse oksimeter.

Jika pasien Covid-19 Omicron tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.

Itulah syarat dan aturan isolasi mandiri di rumah bagi pasien Covid-19 Omicron. Semoga pandemi Covid-19 kembali terkendali!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×