kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.440   10,00   0,06%
  • IDX 7.802   65,52   0,85%
  • KOMPAS100 1.089   10,48   0,97%
  • LQ45 793   4,55   0,58%
  • ISSI 266   4,02   1,53%
  • IDX30 411   2,13   0,52%
  • IDXHIDIV20 477   2,24   0,47%
  • IDX80 120   1,29   1,08%
  • IDXV30 131   2,92   2,28%
  • IDXQ30 132   0,22   0,17%

Pasca Lebaran, tarif tol "disesuaikan"


Kamis, 07 Juli 2011 / 21:18 WIB
Pasca Lebaran, tarif tol
ILUSTRASI. Promo Giant weekday 28 September 2020 memberikan diskon mulai dari 10% - 45% untuk produk keperluan harian. KONTAN/Baihaki


Reporter: Irma Yani | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Para pengguna jalan tol perlu siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, pasca Lebaran tahun ini, rencananya lebih dari 10 ruas tol tarifnya akan disesuaikan.

"Ya nanti kami kaitkan dengan SPM (Standar Pelayanan Minimum), apakah sudah terpenuhi apa tidak. Akhir Juli akan kami umumkan," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Ahmad Ghani Ghazali. Saat ini pihaknya tengah melakukan pengecekan kondisi dan standar pelayanan minimum beberapa ruas tol sebagai salah satu acuan untuk menyesuaikan tarifnya, yang rencananya akan dinaikkan sekitar 11% hingga 12% pada September mendatang.

Namun, untuk menentukan angka pastinya ia mengaku masih menunggu proses evaluasi nilai inflasi selama 2 tahun ini yang akan diumumkan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2011. Menurutnya, dengan adanya pembenahan pelayanan yang maksimal dari operator yang evaluasinya dilaksanakan setiap 6 bulan sekali, penyesuaian tarif tidak akan memberatkan pengguna.

"Kami akan meminta laporan inflasi dari BPS, September akan kita terapkan secara resmi. Rata-rata kenaikannya mencapai 11% hingga 12%," tegasnya. Ia memaparkan, jalan tol yang akan mengalami kenaikan tarif itu, 11 jalan tol, di antaranya dikelola PT Jasa Marga dan sisanya oleh operator swasta.

Penyesuaian tarif tol merupakan amanat pasal 48 Undang-undang 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta amanat Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol, yaitu tertera pasal 68 yang mengatur soal evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali yang disesuaikan dengan inflasi. Selain itu, kenaikan tarif tol juga mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 392/PRT/M/2005 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.

Sedangkan beberapa syarat pemenuhan standar SPM jalan tol antara lain kondisi jalan tol (berhubungan dengan standar keselamatan), kecepatan tempuh rata-rata, jumlah gardu tol dan kecepatan transaksi, hingga mobilitas kecepatan penanganan hambatan lalu lintas dan keselamatan.

Dalam penyesuaian terakhir pada bulan September 2009 lalu, rata-rata besaran penyesuaian tarif untuk 14 ruas tol itu adalah 13%-17%, dengan kenaikan terendah Rp 500 dan kenaikan tertinggi Rp 10.500.

Pemberlakuan tarif pada tahun 2009 lalu mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 514/KPTS/2009. Perhitungannya, didasarkan oleh laju inflasi periode 1 Agustus 2007 hingga 31 Juli 2009. Tercatat laju inflasi di beberapa kota adalah Medan 14,15%, Jakarta 13,61%, Bogor 17,12%, Bandung 13,49%, Cirebon 18,56%, Semarang 14,03%, Surabaya 12,74%, Cilegon 16,43%, Makassar 13,98%.

Ruas tol yang rencananya akan disesuaikan tarifnya di antaranya ialah:

1. Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (59 km)

2. Tol Jakarta-Tangerang (33 km)

3. Tol dalam kota Jakarta (50,60 km)

4. Tol lingkar luar Jakarta (45,37 km)

5. Tol Padalarang-Cileunyi (64,40 km)

6. Tol Semarang Seksi A,B,C (24,75 km)

7. Tol Semarang-Gempol (Waru-Sidoarjo) (49 km)

8. Tol Palimanan-Kanci (26,30 km)

9. Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (58,50 km)

10. Tol Belawan-Medan-Tj Morawa (42,70 km)

11. Tol Serpong-Pondok Aren (7,25 km)

12. Tol Tangerang-Merak (73 km)

13. Tol Ujung Pandang Tahap I dan II (6,05 km)

14. Tol Pondok Aren-Ulujami (5,55 km)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×