kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pasca Larangan Ekspor, Pemerintah Diminta Awasi Distribusi Bahan Baku & Minyak Goreng


Minggu, 24 April 2022 / 15:15 WIB
Pasca Larangan Ekspor, Pemerintah Diminta Awasi Distribusi Bahan Baku & Minyak Goreng
ILUSTRASI. Warga mengantre untuk membeli minyak goreng curah saat proses penyaluran oleh PT Tanjung Sarana Lestari di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (8/4/2022).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng jadi mulai 28 April 2022. Kebijakan tersebut berlaku sampai batas waktu yang akan ditentukan.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi mengatakan, pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng khususnya Refine, Bleached, Deodorized (RBD) Olein dan minyak goreng memiliki berbagai dampak positif. Keberanian Presiden Jokowi untuk menahan ekspor minyak goreng saat harga internasional sedang tinggi perlu diapresiasi. Sebab, kepentingan terjaganya stabilitas harga di dalam negeri adalah prioritas utama.

“Pertimbangan pemerintah kami kira cukup matang dan tidak tergesa-gesa karena risiko inflasi akibat pangan cukup tinggi, dan bisa berdampak pada naiknya jumlah penduduk miskin,” kata Baidowi, Minggu (24/4).

Baca Juga: Harga Beberapa Komoditas Pangan Masih Tinggi, Ikappi: Rawan Kelangkaan

Baidowi menerangkan fakta bahwa naiknya permintaan minyak goreng baik kemasan maupun curah saat Ramadan tidak diimbangi dengan kenaikan sisi pasokan bahan baku minyak goreng, sehingga memerlukan langkah yang extra-ordinary.

Dia menilai, tanpa adanya langkah konkret dari pemerintah mendorong pasokan bahan baku minyak goreng berpotensi akan mengakibatkan terjadi antrian panjang masyarakat dan pelaku usaha kecil berebut minyak goreng curah. Bahkan untuk membeli minyak curah perlu menunjukkan KTP kepada petugas agar tidak terjadi pembelian ganda.

“Sementara harga minyak goreng kemasan yang dilepas ke mekanisme pasar terlalu jauh disparitas harga nya. Perlu dipahami selama masa Lebaran kenaikan permintaan minyak goreng sebesar 47% lebih tinggi dibanding waktu normal (data Badan Ketahanan Pangan),” ucap Baidowi.

Selain itu, lanjut Baidowi, perlu segera diantisipasi lonjakan kebutuhan minyak goreng bagi industri makanan minuman, serta pelaku usaha kuliner seperti warung makan pasca lebaran. Hal ini sejalan dengan pelonggaran aktivitas masyarakat diluar rumah yang membuat permintaan makanan akan terus meningkat.

Baca Juga: Inflasi Bulan April Diprediksi Naik, Harga Minyak Goreng dan Bensin Jadi Penyulutnya

“Meski ada devisa ekspor yang hilang, mengantisipasi kelangkaan minyak goreng dan menjaga stabilitas harga jauh lebih mendesak untuk jangka pendek,” kata Baidowi.

Baidowi menilai pelarangan ekspor hanya berlaku pada RBD olein atau bahan baku minyak goreng yang dilarang ekspor, sementara produk turunan CPO lain tidak dilarang. Sebab, selama ini, RBD olein menjadi bahan baku minyak goreng curah, minyak goreng kemasan sederhana, dan kemasan premium. Pengusaha masih bisa leluasa mengekspor produk CPO selain RBD olein.

Sebagai tambahan dari kebijakan pelarangan ekspor, pemerintah juga diminta untuk mengawasi ketat dari produsen sampai distributor akhir.

“Idealnya ketika pasokan berlimpah, harga minyak goreng di retail ikut menurun. Kami mendukung langkah satgas gabungan untuk pengawasan minyak goreng menindak tegas seluruh pemain yang mencoba menahan stok atau mengambil margin terlalu tinggi,” pungkas Baidowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×