kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pasca jadi badan hukum, BPKP kawal akuntabilitas keuangan Bumdes


Jumat, 28 Mei 2021 / 09:06 WIB
Pasca jadi badan hukum, BPKP kawal akuntabilitas keuangan Bumdes
ILUSTRASI. Gedung kantor pusat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Jakarta.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) siap mengawal akuntabilitas keuangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

Seperti diketahui, pasca UU cipta kerja Bumdes sebagai badan hukum dapat bekerjasama dengan badan hukum lain seperti PT, CV dan badan hukum lainnya. Bumdes juga bisa mendapat skema kredit pemerintah maupun komersial perbankan.

Deputi Akuntan Negara BPKP Sally Salamah mengatakan, pihaknya siap mengawal akuntabilitas keuangan Bumdes. Hal ini juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) yang mengelola Big data Bumdes.

"Kita harus melakukan pengawasan sehingga bisa akuntabel. BPKP dalam hal ini di tahun pertama dan kedua (pasca Bumdes jadi badan hukum), kita akan lebih banyak mengawal dengan tata kelola keuangan," ujar Sally, Kamis (27/5).

Sally menyebut, dengan adanya UU Cipta Kerja, Bumdes sudah mesti berbedaan hukum yang menjalankan usaha. Sebab itu, Bumdes harus membuat perencanaan anggaran yang baik. Mulai dari pendapatan, pengeluaran atas kegiatan yang dilakukan. Perencanaan tersebut juga perlu disesuaikan dengan fokus masing-masing usaha Bumdes.

Baca Juga: Menteri Desa PDTT : Sudah ada 88 BUMDes mendaftar sebagai badan hukum

Mendukung hal tersebut, BPKP telah menyiapkan Sistem Informasi Akuntansi Bumdes atau SIA Bumdes. Sehingga memudahkan Bumdes dapat melakukan pencatatan keuangan. Bumdes juga perlu melihat perencanaan sesuai dengan fokus usaha masing-masing Bumdes.

"Harus betul-betul dirancang pimpinan Bumdes. Jadi tidak sekedar didirikan dan buang-buang. Perencanaan harus disusun dengan baik, mengapa bumdes didirikan," tutur Sally.

Sebagai informasi, tercatat jumlah Bumdes sampai tahun 2020, sudah ada 51.134 desa yang sudah mendirikan BUMDes. Tahun 2015-2020 dana desa yang dialokasikan untuk modal Bumdes mencapai Rp 4,2 Triliun, dan pendapatan asli desa (PADes) dari Bumdes tahun 2015-2020 mencapai Rp1,1 Triliun.

Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar berharap, hingga akhir tahun 2021 seluruh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sudah menjadi Bumdes yang berbadan hukum.

"Sudah ada 88 BUM desa yang mendaftar (sebagai badan hukum). Kemudian, Bum desa bersama ada 45 yang hari ini mendaftar," ujar Menteri Desa PDTT Abdul saat konferensi pers virtual, Kamis (27/5).

Regulasi-regulasi turunan UU Cipta Kerja membolehkan Bumdes mengelola usaha sumber daya air, serta bagian-bagian jalan tol dan non-tol yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021.

Merujuk pada PP No.30/2021, Bumdes boleh bekerja sama dalam pengujian kendaraan bermotor, kalibrasi hingga jasa pemeliharaan. Bumdes dapat bermitra mengelola terminal penumpang, dan turut mengelola pasar rakyat sesuai PP No.29/2021.

Bahkan, Bumdes boleh menjalankan usaha di areal kehutanan, pengolahan kayu bulat menjadi produk kayu gergajian dengan kapasitas produksi kurang dari 2.000 m3/tahun, serta pengolahan hasil hutan non kayu berskala kecil.

Selanjutnya: Gandeng MBN, KemenkopUKM genjot kontribusi UMKM di tingkat global

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×