kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menteri Desa PDTT : Sudah ada 88 BUMDes mendaftar sebagai badan hukum


Kamis, 27 Mei 2021 / 20:00 WIB
Menteri Desa PDTT : Sudah ada 88 BUMDes mendaftar sebagai badan hukum
ILUSTRASI. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi?(Mendes PDTT)?Abdul Halim Iskandar.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca diundangkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat menjadi badan hukum.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar berharap, hingga akhir tahun 2021 seluruh Badan Usaha Milik Desa sudah menjadi BUMDes yang berbadan hukum.

"Sudah ada 88 BUMDes yang mendaftar (sebagai badan hukum). Kemudian, BUMDes bersama ada 45 yang hari ini mendaftar," ujar Menteri Desa PDTT Abdul saat konferensi pers virtual, Kamis (27/5).

Abdul mengatakan, proses tersebut dimulai dengan lahir UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 dan Peraturan Mendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021.

Baca Juga: Peluang Bisnis Camping Ground, yang Makin Banyak Dicari Orang Selama Pandemi

Merujuk pada UU Cipta Kerja, BUMDes sebagai Badan Hukum bisa langsung menjalankan usahanya maupun menjadi induk dari perusahaan berbadan hukum.

Sebagai entitas badan hukum, BUMDes sah menjalin kerja sama bisnis dengan badan hukum lain seperti PT, CV dan koperasi. BUMDes juga sah untuk mendapat skema kredit pemerintah maupun komersial perbankan.

"Organisasi BUMDes terdiri dari Musdes (Musyawarah Desa), Penasehat, Pelaksana Operasional dan Pengawas," ujar dia.

Pendataan, Pembinaan dan Pengembangan serta Pemeringkatan diatur supaya ada kepastian dan pemenuhan kebutuhan BUMDes yang selama ini belum terfasilitasi.

Bahkan regulasi-regulasi turunan UU Cipta Kerja membolehkan BUMDes mengelola usaha sumber daya air, serta bagian-bagian jalan tol dan non-tol yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021.

Baca Juga: Jaga ketersediaan BBM, Pertamina targetkan ada 10.000 Pertashop di 2021

Merujuk pada PP No.30/2021, BUMDes boleh bekerja sama dalam pengujian kendaraan bermotor, kalibrasi hingga jasa pemeliharaan.

BUMDes halal bermitra mengelola terminal penumpang, dan turut mengelola pasar rakyat sesuai PP No.29/2021.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×