kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pasca insiden, Kemenhub larang pilot Batik Air dan Trigana Air terbang sementara


Sabtu, 03 April 2021 / 11:52 WIB
Pasca insiden, Kemenhub larang pilot Batik Air dan Trigana Air terbang sementara
ILUSTRASI. Pasca insiden, Kemenhub larang pilot Batik Air dan Trigana Air terbang sementara.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan tindakan pencegahan terbang atau preventive grounding kepada pilot yang mengalami insiden pesawat di Bandar Udara Sultan Thaha, Jambi dan Bandar Udara Halim Perdana Kusuma Jakarta pada Maret lalu.

Tindakan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 46 Tahun 2015. 

Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub, Dadun Kohar mengatakan, tindakan pencegahan terbang tersebut dilalukan untuk memudahkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam melakukan pemeriksaan. 

"Sesuai dengan pasal 4 PM 46 Tahun 2015, bagi penerbang yang mengalami insiden pada penerbangan akan dilakukan tindakan pencegahan terbang, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan selama 90 hari terhitung dari hari terjadinya insiden," ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (3/4/2021). 

Baca Juga: Runway Bandara Halim ditutup sementara, 7 penerbangan dialihkan ke Bandara Soetta

Dadun menjelaskan, pencegahan terbang ini dapat dicabut setelah penerbang dinyatakan fit secara medis setelah melaksanakan medical check di Balai Kesehatan Penerbangan, dan selesai mengikuti program recovery training yang diawasi oleh Inspektur Operasi Pesawat Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. 

"Kami akan cabut preventive grounding-nya jika penerbang yang bersangkutan telah dinyatakan sehat setelah melaksanakan pemeriksaan di Balai Kesehatan Penerbangan. Selain itu mereka juga harus mengikuti training yang diawasi oleh Inspektur Operasi Pesawat Udara," kata dia. 

Namun bila dari hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, maka pilot dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan PM 78 Tahun 2017 atau pemeriksaan lanjutan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. 

Dadun mengimbau agar operator penerbangan memastikan kondisi kesehatan kru pesawat yang akan bertugas dan semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan transportasi udara, serta terus mengutamakan keselamatan, keamanan dan pelayanan dalam penerbangan, sehingga tidak terjadi insiden dan kecelakaan. 

Baca Juga: Trigana Air tergelincir di Halim, sejumlah penerbangan ini ikut terdampak

Seperti diketahui, pada Maret 2021, terjadi dua insiden pesawat yang mengalami masalah mesin saat melakukan penerbangan dan juga pendaratan. Pada 6 Maret 2021, pesawat Airbus A320-241 yang dioperasikan oleh Batik Air mengalami insiden putar balik ke bandara keberangkatan di Bandar Udara Sultan Thaha, Jambi. 

Kemudian 20 Maret 2021, pesawat Boeing B737-4900F yang dioperasikan oleh PT Trigana Air Service mengalami insiden tergelincir saat melakukan pendaratan di Bandar Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta. Tidak ada korban jiwa akibat insiden tersebut. (Ade Miranti Karunia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pilot Batik Air dan Trigana Air Dilarang Terbang Sementara Pasca Insiden Pesawat "

Selanjutnya: Terbukti melakukan diskriminasi, 3 perusahaan Lion Air Group didenda Rp 1 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×