Reporter: Teodosius Domina | Editor: Johana K.
JAKARTA. Kementerian Agama mengaku tidak bisa melakukan intervensi terhadap nasib jsmaah umroh yang menjadi korban dugaan penipuan ibadah umroh PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel. Alasannya, akad transaksi itu terjadi antara biro dan jamaah, sehingga penyelesaiannya hanya bisa lewat jalur hukum.
Namun, bukan berarti pemerintah lepas tangan. Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Kementrian Agama Mastuki, ada beberapa hal yang saat ini tengah dilakukan Kemenag agar kasus serupa tak terulang lagi. Salah satunya dengan melakukan penataan terhadap biro perjalanan yang telah mendapat izin Kemenag.
Hingga kini, Kemenag masih enggan membuka moratorium izin biro perjalanan . "Masih kami moratorium dulu sambil menata 833 biro perjalanan," tambahnya.
Ada beberapa konsep penataan yang nantinya dituangkan dalam revisi atas Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 18/2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah. Dalam beleid ini, nantinya auditor ataupun asosiasi penyelenggara akan diberi kewenangan untuk mengawasi penggunaan dana.
Selain itu, akan dimasukkan aturan mengenai aliran dana dana jemaah agar tidak diselewengkan. Maka pihak Kemenag juga akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Arus keuangan seperti apa, apakah harus masuk rekening travel atau ada rekening lain, bagaimana harga patokan, itu bisa dimasukkan dalam regulasi," tandasnya.
Mastuki pun mengatakan, selain First Travel pihaknya tengah mengawasi beberapa penyelenggara umrah yang lain. Kemenag tengah menelisik apakah diperlukan pencabutan ijin terhadap penyelenggara yang bermasalah tersebut.
Sekedar tahu, sebelumnya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan setidaknya ada dua biro lain yang menelantarkan nasib ribuan jemaah. Mereka adalah Kafilah Rindu Ka'bah dan Hannien Tour. Ketua Pengurus Harian YLKI mengatakan Tulus Abadi mengatakan, jemaah Kafilah Rindu Ka'bah yang telantar mencapai 3.056, sementara Hanien lebih dari 1.800 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News