kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pasal 29 JPSK Dinilai Mubazir


Kamis, 08 Januari 2009 / 09:55 WIB


Reporter: Uji Agung Santosa |

JAKARTA. Pasal 29 dalam RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dinilai mubazir. Isi pasal tersebut sebenarnya sudah ada dalam UU Bank Indonesia sehingga tidak perlu lagi tertuang dalam peraturan yang baru.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalata mengatakan pihaknya telah memberikan pandangan tersebut dalam rapat pembahasan RUU JPSK dengan beberapa bejabat lain seperti Gubernur BI Boediono, Deputi Gubernur Senior BI Miranda S. Goeltom, Deputi Gubernur BI Budi Mulia, Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad, dan Ketua Bapepam Fuad Rachmany.

"Coba saja anda baca, dalam pasal itu disebutkan bahwa pejabat yang melaksanakan kebijakan sesuai UU, tidak dapat dihukum, pasal itu sebenarnya sudah ada di UU tentang BI, jadi buat apa," katanya, kemarin.

Ia menambahkan, saat ini perubahan RUU JPSK masih dibahas antara pemerintah dan Bank Indonesia. Menurutnya, semua usulan fraksi DPR tentang RUU dan yang pantas akan dibahas. Seperti diketahui, RUU JPSK harus sudah disampaikan ke DPR sebelum masa reses pada 19 Januari 2009 yang akan datang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×