kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah Belum Ajukan RUU JPSK Anyar


Rabu, 07 Januari 2009 / 14:09 WIB


Reporter: Martina Prianti |


JAKARTA. Hingga hari ketujuh di 2009, pemerintah belum juga mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) JPSK yang ditolak oleh DPR medio Desember 2008.

Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR Endin Soefihara mengatakan, DPR memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk mengajukan RUU JPSK paling lambat pada 19 Januari 2009. "Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada DPR untuk turut membahas JPSK dan menetapkan bersama pemerintah menjadi UU sehingga kedudukannya menjadi lebih kuat," ujar Endin, Rabu (7/1).

DPR mengkhawatirkan, bila sampai 19 Januari 2009 atau saat masa resesnya DPR berakhir pemerintah belum juga menyerahkan RUU JPSK maka RUU tersebut terancam tidak dapat disahkan secepatnya.

Untuk itu, sambung Anggota Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan, ada baiknya pemerintah segera untuk mengajukan RUU JPSK. "Kalau diajukan sebelum tanggal 19 kan bisa langsung dimasukkan dalam agenda pembahasan yang diprioritaskan saat masa sidang dimulai melalui rapat paripurna," kata dia.




Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×