Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto
“Di Provinsi Lampung kita telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi Covid-19, agar masyarakat aman dan tetap produktif,” ujarnya.
Berdasarkan Perda tersebut, polisi pamong praja, forkopimda, Polda, dan pemangku kepentingan lain bisa bersama-sama melakukan upaya sosiasilasi dan penegakan hukum di lapangan di masa PPKM Darurat.
Ketua Tim Mitigasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr. Adib Khumaidi mendukung penuh upaya yang dilakukan pemerintah. Ia menerangkan bahwa, ini adalah situasi sulit bagi masyarakat saat ini sehingga perlu dipahami dengan sangat mendalam.
Baca Juga: Awas, prediksi IHSG Rabu (14/7) ke zona merah, cermati tiga saham berikut
“Kita memahami kondisi saat ini memang menjadi problem psikologi di masyarakat sehingga tidak gampang juga untuk mengedukasi masyarakat. Kita perlu memberikan pemahaman bahwa penyelesaian pandemi ini tidak hanya dari aspek kepentingan pemerintah atau aspek kepentingan tenaga medis saja, tapi juga untuk kepentingan masyarakat juga,” terangnya.
dr. Adib mendorong agar terciptanya peningkatan partisipasi masyarakat sehingga seluruh elemen masyarakat mendapatkan pemahaman yang sama guna mendukung upaya yang sudah dilakukan pemerintah. “Garda terdepan bukan dokter bukan perawat tapi garda terdepan adalah masyarakat,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News