kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Partai Demokrat baru putuskan KLB pekan depan


Rabu, 06 Maret 2013 / 11:45 WIB
Partai Demokrat baru putuskan KLB pekan depan
ILUSTRASI. Tips investasi uang kripto Bitcoin, Ethereum, Dogecoin dll dari kelas virtual IFEF


Reporter: RR Putri Werdiningsih |

JAKARTA. Parta Demokrat baru akan memutuskan ada tidaknya Kongres Luar Biasa (KLB) untuk memilih ketua umum dalam satu atau dua minggu lagi. Menurut Dewan Pembina Partai Demokrat E.E Mangindaan, hal itu masih dibicarakan di kalangan internal.

"Satu dua minggu ini apakah perlu KLB atau tidak kita lihat nanti," kata E.E Mangindaan saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/3).

Menurutnya, sembari menunggu keputusan tersebut, sementara ini tugas ketua umum masih tetap dilaksanakan oleh pelaksana tugas. Terkait siapa calon pengganti Anas, Mangindaan mengaku belum pernah dibicarakan dalam rapat internal di Cikeas. Ia hanya menegaskan siapapun yang menggantikan harus merupakan kader Demokrat yang siap untuk fokus melakukan pembenahan partai.

"Fokus berarti tidak merangkap (jabatan)," tegasnya.

Seperti diketahui paksa mundurnya sang ketum Anas Urbaningrum karena terseret kasus Hambalang, partai Demokrat hingga kini belum menunjuk ketua baru. Bahkan KLB yang sedianya digelar untuk membahas persoalan pemilihan ketum baru pun belum direncanakan. Meski telah didesak batas waktu pengumpulan Data Caleg Sementara (DCS) yang harus ditandatangani ketum definitif, partai berlambang mercy itu tetap belum memberikan kepastian dilakukannya KLB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×