Reporter: Hervin Jumar | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) secara berjenjang dari tingkat DPR hingga DPRD kembali mengemuka dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Usulan ini didorong sejumlah partai di parlemen untuk memperkuat sistem kepartaian dan efektivitas pemerintahan, namun menuai kritik karena dinilai berpotensi memperbesar jumlah suara rakyat yang tidak terwakili.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan ambang batas parlemen perlu dipertahankan bahkan ditingkatkan dari level saat ini sebesar 4%.
Ia mengusulkan kenaikan ke kisaran 5,5% hingga 7% guna memperkuat kelembagaan partai politik dan mendorong pemerintahan yang lebih efektif. "Parliamentary threshold itu wajib dipertahankan dan bahkan kami mengusulkan angkanya naik dari persentase sekarang,"Rifqinizamy dalam keterangan tertulis, Minggu (26/4/2026).
Baca Juga: Ambang Batas Parlemen Diusulkan 3,5% pada Pemilu 2029
Rifqinizamy juga mendorong agar ambang batas tidak hanya berlaku di tingkat nasional, tetapi diterapkan hingga provinsi dan kabupaten/kota. Ia menawarkan dua skema.
Pertama, model berjenjang dengan angka berbeda di tiap level, misalnya 6% untuk DPR, 5% untuk DPRD provinsi, dan 4% untuk DPRD kabupaten/kota.
Kedua, skema standar tunggal, di mana partai yang gagal memenuhi ambang batas nasional otomatis kehilangan kursi di daerah.
Dukungan terhadap skema berjenjang juga datang dari Partai Golkar. Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menilai kebijakan ini perlu menjaga keseimbangan antara keterwakilan dan efektivitas pemerintahan.
Ia menyebut kisaran ambang batas 4%–6% sebagai angka yang relatif ideal, dengan penerapan berjenjang, misalnya 5% di DPR, 4% di DPRD provinsi, dan 3% di DPRD kabupaten/kota.
Baca Juga: Parlemen Vietnam Memilih Pemimpin Partai To Lam Sebagai Presiden Baru
"Stabilitas politik perlu dijaga melalui sistem kepartaian yang tidak terlalu terfragmentasi, apalagi dalam sistem presidensial," katanya.
Namun, usulan tersebut mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Bestari Barus, mengingatkan bahwa ambang batas parlemen selama ini telah menimbulkan persoalan keterwakilan.
Ia menilai banyak calon legislatif dengan perolehan suara signifikan gagal lolos karena partainya tidak memenuhi ambang batas nasional. "Rakyat sudah sering dirugikan karena calon yang mereka pilih tidak bisa masuk parlemen akibat threshold," ujarnya.
Menurut Bestari, penerapan ambang batas hingga tingkat DPRD berpotensi memperbesar jumlah suara terbuang dan mempersempit ruang bagi partai tertentu.
PSI bahkan membuka opsi penurunan hingga penghapusan ambang batas parlemen dengan menempatkan hak pemilih sebagai pertimbangan utama.
Kekhawatiran serupa disampaikan Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno. Ia menilai penerapan ambang batas hingga daerah bisa menjadi pukulan berat bagi partai kecil, terutama partai baru yang belum memiliki kursi di parlemen.
Baca Juga: Ada Wacana Penurunan Batas Komisi Aplikasi, Simak Prospek Kinerja GoTo Gojek (GOTO)
"Kalau diterapkan sampai DPRD, ini bisa jadi kiamat bagi partai kecil," ujarnya.
Adi menambahkan, ambang batas di tingkat DPR saja sudah menyebabkan banyak suara tidak terkonversi menjadi kursi. Jika diterapkan hingga daerah, potensi suara terbuang akan semakin besar dan berisiko menurunkan kualitas representasi demokrasi.
Sementara itu, pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, melihat perdebatan ambang batas parlemen tak lepas dari kepentingan masing-masing partai.
Partai yang sudah berada di parlemen cenderung ingin mempertahankan atau menaikkan ambang batas, sedangkan partai nonparlemen mendorong penurunan.
Ia menilai perbedaan pandangan tersebut semestinya merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menyatakan angka ambang batas 4 persen tidak berbasis kajian yang jelas dan berpotensi melanggar prinsip kedaulatan rakyat karena tingginya suara terbuang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













