kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Parpol boleh negosiasi jadwal verifikasi faktual


Kamis, 25 Januari 2018 / 20:59 WIB
Parpol boleh negosiasi jadwal verifikasi faktual
ILUSTRASI. PENJAGAAN KANTOR KPU JATENG


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan jadwal verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2019 mulai Minggu (28/1) hingga Selasa (30/1).

Ketua KPU Arif Budiman menyatakan bahwa jadwal tersebut telah diberikan kepada partai politik. Dari jadwal yang diberikan, banyak partai politik yang menginginkan penjadwalan ulang.

"Nah itu ternyata mendapat respon dari parpol, ada yang mengajukan penyesuaian jadwal. Yang semula dijadwalkan jam 10 minta jam 12, ada yang dijadwalkan jam 12 minta jam 4 sore," kata Arif di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Kamis (25/1).

Lantaran masih banyak partai politik yang belum sreg soal jadwal, Arif mempersilakan partai politik menentukan dengan berbagai catatan.

Pertama verifikasi faktual tetap dilaksanakan pada 28-30 Januari. Kedua, batas pengajuan penjadwalan ulang paling lambat harus diterima KPU Jumat (26/1).

Dan ketiga soal sesi per hari yang hanya disediakan dalam empat sesi, dan dalam satu sesi hanya diperbolehkan dilaksanakan verifikasi tiga partai politik secara bersamaan.

Sehingga partai politik harus cepat satu sama lain agar tak kehabisan kuota. "Jadi tidak bisa semua partai minta satu jadwal, KPU tidak memiliki tim sebanyak itu. Paling banyak tim yang dimiliki KPU ada tiga," sambung Arif.

Sementara itu Anggota Komisi II DPR Fandi Utomo menilai upaya penyederhanaan verifikasi faktual ini tak akan mengurangi kualitas Pemilu 2019 kelak.

"Menurut saya, kalau dianggap kualitas turun, saya yakin tidak. Karena kpu secara mandiri memutuskan itu," katanya dalam kesempatan yang sama.

Ia pun menampik kemungkinan adanya mobilisasi masa guna memenuhi syarat keanggotaan. Sebab data anggota telah terekam di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Ada database di Sipol KPU. Kalau anggota yang didatangkan ke kantor tidak ada di Sipol, maka dia tidak bisa diverifikasi," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×