kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPU ajukan dua alternatif verifikasi faktual partai peserta pemilu 2019


Selasa, 16 Januari 2018 / 23:48 WIB
KPU ajukan dua alternatif verifikasi faktual partai peserta pemilu 2019
Dokumen Partai Calon Peserta Pemilu 2017


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan dua alternatif verifikasi faktual bagi partai peserta pemilu 2019. Alternatif tersebut diajukan kepada pemerintah dan DPR untuk menindaklanjuti hasil putusan uji materi UU Pemilu terkait kewajiban verifikasi partai politik yang dikabulkan MK pekan lalu.

Alternatif pertama, menjalankan semua proses verifikasi. Kedua, merapatkan dan memadatkan waktu verifikasi partai, agar penetapan partai peserta pemilu 2019 bisa tepat waktu 17 Februari mendatang.

Arief Budiman, Ketua KPU mengatakan, setiap pilihan memberi konsekuensi sendiri- sendiri. Untuk pilihan pertama, waktu verifikasi partai akan selesai lebih lama; 30 November. Pasalnya, KPU harus membuat persiapan, seperti; mengubah peraturan KPU merekrut tenaga verifikator dan merevisi anggaran.

Persiapan tersebut butuh waktu dua minggu. Dus, verifikasi baru bisa mulai dilakukan 29 Januari sampai 30 Maret mendatang. "Untuk ini kebutuhan anggarannya Rp 39,2 miliar," katanya di Gedung DPR, Selasa (16/1).

Konsekuensi lain, harus ada perubahan UU. Pasalnya, kalau merujuk UU Pemilu, penetapan partai peserta pemilu 2019 harus dilakukan KPU 19 Februari ini. Sementara itu kalau opsi kedua yang dipilih, konsekuensinya; biaya verifikasi bisa membengkak jadi Rp 66,3 miliar. Pasalnya, KPU harus merekrut 1.542 verfikator atau dua kali lebih banyak dari opsi satu.

"Untuk dua opsi tersebut, KPU prioritaskan pada alternatif I, karena prinsip kesetaraan bisa dilaksanakan, proses bisa dijalankan dengan baik, berbeda dibanding opsi II. Karena kalau opsi II prosesnya dipadatkan," katanya.

Namun, dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri opsi merevisi UU Pemilu tidak diambil. Zainudin Amali, Ketua Komisi II DPR dalam kesimpulan rapat meminta KPU untuk melakukan penyesuaian Peraturan KPU tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, Peraturan KPU tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD dengan Pasal 172 sampai 179 UU Pemilu.

Mahkamah Konstitusi dalam sidang putusan uji materi terhadap Pasal 173 ayat 1 dan 3 UU Pemilu yang mengatur ketentuan; partai politik peserta pemilu harus lulus verifikasi mengabulkan gugatan Partai Idaman. Dengan putusan tersebut, semua partai politik harus menjalani verifikasi faktual agar bisa lolos pemilu, tidak terkecuali partai yang sudah ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×