kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Lebaran, waktu singgah di rest area akan dibatasi


Jumat, 27 Mei 2016 / 14:50 WIB
Lebaran, waktu singgah di rest area akan dibatasi


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kementerian Perhubungan (Kemhub), Kepolisian serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan menerapkan pola pembatasan waktu singgah di tempat peristirahatan di jalan tol. Rencananya, pembatasan waktu singgah diterapkan selama musim lebaran nanti.

Dengan pembatasan tersebut, pemudik hanya akan diperbolehkan untuk singgah di tempat peristirahatan paling lama satu jam saja. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemhub, Pudji Hartanto mengatakan, ika melebihi batas waktu yang ditetapkan tersebut pemudik akan dikenakan penalti berupa denda.

"Misalnya setelah jam pertama habis kena Rp 250.000," katanya Jumat (27/5).

Pudji mengatakan, denda dan batas waktu singgah diberlakukan karena selama ini lamanya waktu pemudik di rest area menjadi sumber kemacetan saat arus mudik dan balik. Permasalahan tersebut menimbulkan antrean panjang sehingga menimbulkan kemacetan yang mengular.

Staf Ahli Bidang Keterpaduan Pembangunan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Danis Sumadilaga mengatakan, untuk mendukung upaya pembatasan waktu singgah, pihaknya juga akan memperbanyak toilet di tempat peristirahatan. Penambahan jumlah toilet untuk mengurangi antrian sehingga pemudik bisa cepat keluar dari tempat peristirahatan.

"Akan disiagakan toilet mobil untuk mendukung upaya tersebut," katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×