kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Lebaran, waktu singgah di rest area akan dibatasi


Jumat, 27 Mei 2016 / 14:50 WIB


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kementerian Perhubungan (Kemhub), Kepolisian serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan menerapkan pola pembatasan waktu singgah di tempat peristirahatan di jalan tol. Rencananya, pembatasan waktu singgah diterapkan selama musim lebaran nanti.

Dengan pembatasan tersebut, pemudik hanya akan diperbolehkan untuk singgah di tempat peristirahatan paling lama satu jam saja. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemhub, Pudji Hartanto mengatakan, ika melebihi batas waktu yang ditetapkan tersebut pemudik akan dikenakan penalti berupa denda.

"Misalnya setelah jam pertama habis kena Rp 250.000," katanya Jumat (27/5).

Pudji mengatakan, denda dan batas waktu singgah diberlakukan karena selama ini lamanya waktu pemudik di rest area menjadi sumber kemacetan saat arus mudik dan balik. Permasalahan tersebut menimbulkan antrean panjang sehingga menimbulkan kemacetan yang mengular.

Staf Ahli Bidang Keterpaduan Pembangunan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Danis Sumadilaga mengatakan, untuk mendukung upaya pembatasan waktu singgah, pihaknya juga akan memperbanyak toilet di tempat peristirahatan. Penambahan jumlah toilet untuk mengurangi antrian sehingga pemudik bisa cepat keluar dari tempat peristirahatan.

"Akan disiagakan toilet mobil untuk mendukung upaya tersebut," katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×