kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pantauan KPPU, Harga Minyak Goreng Naik 22,49% Jelang Lebaran 2022


Kamis, 28 April 2022 / 20:18 WIB
Pantauan KPPU, Harga Minyak Goreng Naik 22,49% Jelang Lebaran 2022
ILUSTRASI. Pengunjung membeli minyak goreng kemasan di Pusat Perbelanjaan, Kabupetan Ciamis, Jawa Barat, Jumat (18/3/2022). Pantauan KPPU, Harga Minyak Goreng Naik 22,49% Jelang Lebaran 2022.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pantauan perkembangan harga pangan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Hasilnya, minyak goreng merupakan komoditas yang mengalami kenaikan cukup tinggi dibanding dengan komoditas lainnya.

Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Ranamanggala, mengatakan, harga minyak goreng kemasan relatif stabil pada tahun 2016-2021. Namun, pada tahun 2022 ini, menjelang bulan ramadan harga minyak goreng naik 8,43%.

"(Harga minyak goreng kemasan) Menjelang lebaran ini kenaikan nya cukup tinggi naik 22,49%," kata Mulyawan dalam konferensi pers, Kamis (28/4).

Selain itu, harga daging sapi naik 7,6%, harga bawang putih naik 5%,; harga tepung terigu naik 3,44%, dan harga gula naik 2,28%. "Harga beras medium relatif stabil," ucap Mulyawan.

Baca Juga: Larangan Ekspor Minyak Goreng hanya Efektif Atasi Gejolak Jangka Pendek

Secara umum, KPPU melihat penyebab kenaikan harga komoditas karena permintaan meningkat dan/atau suplai terbatas.

Lebih lanjut Mulyawan menerangkan, berdasarkan kajian KPPU distribusi komoditas pangan rata-rata masih 3-4 rantai, kekuatan tawar distributor cukup kuat, margin perdagangan dan pengangkutan (MPP) berpengaruh pada harga di konsumen.

Sementara itu, Komisioner KPPU Chandra Setiawan mengatakan, pasca diterapkannya larangan ekspor CPO dan turunannya, mesti dipetakan berapa jumlah pasokan CPO untuk minyak goreng, jumlah yang diterima, dan produsen penerima bahan baku minyak goreng.

Hal ini mesti didukung dengan sistem informasi yang memadai agar mudah dimonitor ketersediaan stok dan suplainya.

Baca Juga: Ini Kata Gapki Terkait Kebijakan Larangan Ekspor CPO dan Produk Turunannya

Selain itu, harus diperhatikan harga jual-beli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit antara korporasi dan petani sawit rakyat agar tercipta saling menguntungkan antara kedua belah pihak.

"Kita harap minyak curah bisa tercapai HET 14.000," ujar Chandra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×