kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pansel menyatakan anggota TNI boleh daftar seleksi calon pimpinan KPK, ini syaratnya


Selasa, 09 Juli 2019 / 12:36 WIB
Pansel menyatakan anggota TNI boleh daftar seleksi calon pimpinan KPK, ini syaratnya


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yenti Garnasih membenarkan ada satu anggota TNI yang mendaftar dalam seleksi. 

Saat ditanya apakah yang bersangkutan ialah Marsekal Muda TNI Dwi Fajariyanto, ia mengaku lupa. Namun, ia memastikan anggota TNI berhak mendaftar sebab tak melanggar peraturan perundang-undangan. 

"Undang-undang menyatakan begitu (boleh)," ujar Yenti saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (8/7). 

Ia menambahkan, selama anggota TNI tersebut telah menempuh pendidikan sarjana hukum dengan riwayat pekerjaan 15 tahun di bidang hukum, ekonomi, keuangan, dan perbankan, maka ia diperbolehkan mendaftar. 

Hal tersebut juga termaktub dalam Pasal 43 ayat 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. 

"Iya komisioner terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat. Pemerintah termasuk TNI, yang lalu juga ada dari POM (Polisi Militer). Aturannya dari Pasal 43 ayat (3 ) UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dan Penjelasan umum UU KPK Tahun 2002," lanjut dia. 

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mendukung langkah Staf Khusus KSAU Marsekal Muda TNI Dwi Fajariyanto yang mendaftar sebagai calon pimpinan KPK periode 2019-2023. 

"Itu kan enggak ada larangan. Kalau tidak ada larangan, boleh-boleh saja. Kecuali tidak boleh maka tidak boleh," kata Menhan Ryamizard usai menjadi pembicara kunci dalam Indonesia International Defense Science Seminar (IIDS) 2019 di Jakarta, Senin (8/7), dikutip dari Antara. 

Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) ini menegaskan bahwa selama tidak ada larangan dari aturan yang berlaku, prajurit TNI dipersilakan mendaftar dalam seleksi capim KPK. 

Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Yuyu Sutisna sebelumnya telah menyatakan dukungan atas langkah Marsekal Muda TNI Dwi Fajariyanto mendaftar seleksi capim KPK periode 2019-2023. 
Yuyu pun memastikan langkah tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, baik di internal TNI maupun aturan KPK. (Rakhmat Nur Hakim

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Pansel Sebut Tak Masalah Anggota TNI Daftar Seleksi Capim KPK, asalkan..."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×