kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jumlah pendaftar sudah cukup, waktu pendaftaran calon pimpinan KPK tidak diperpanjang


Kamis, 04 Juli 2019 / 18:33 WIB
Jumlah pendaftar sudah cukup, waktu pendaftaran calon pimpinan KPK tidak diperpanjang


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah pendaftar yang masuk dalam pendaftaran calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah cukup. Oleh karena itu waktu pendaftaran dipastikan tidak akan diperpanjang. Kamis (4/7) ini merupakan waktu akhir pendaftaran capim lembaga antirasuah tersebut.

"Tahap pertama jauh lebih banyak dibanding waktu itu, sehingga tidak ada alasan untuk perpanjang," ujar Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih di Kementererian Sekretariat Negara (Kemsesneg), Kamis (4/7).

Saat ini Yenti bilang pendaftar sudah mencapai 282 orang. Angka tersebut lebih banyak bila dibandingkan pada seleksi periode sebelumnya hanya 134 orang. Sedikitnya pendaftar membuat Pansel waktu itu memperpanjang waktu pendaftaran. Pada saat perpanjangan itu jumlah pendaftar meningkat jauh mencapai 611 orang.

Meski bertambah dalam jumlah besar, Yenti bilang hal itu tidak menjamin kualitas yang baik. Pasalnya dari angka tersebut lebih dari setengahnya tidak memenuhi kualifikasi. "Kami lihat langsung jobseeker dan lainnya kami drop, ngedrop-nya saja langsung 450 orang," terang Yenti.

Saat ini Pansel akan melakukan rapat untuk melihat kapasitas dari pendaftar. Sebelumnya pendaftar akan melewati seleksi tahap pertama yaitu tahap seleksi berkas.

Setelah itu kapasitas yang akan dilihat berkaitan dengan pemahaman hukum. Baik hukum acara pidana, hukum materiil, atau hukum acara dalam Undang Undang (UU) korupsi dan UU KPK.

Capim KPK juga harus memahami keuangan negara termasuk pengadaan. Yenti juga menegaskan bahwa capim KPK harus memahami dengan sangat baik organisasi internal KPK.

Pengisi pimpinan KPK nanti juga harus terdiri dari berbagai unsur. Antara lain unsur dari pemerintah dikombinasikan dengan unsur dari masyarakat. "UU katakan bahwa nanti komisioner harus terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat, pemerintah bisa penegak hukum dan lainnya," jelas Yenti.

Asal tahu saja saat ini telah terdapat 5 orang jaksa dan 11 hakim yang mendaftar. Selain itu ada 10 orang dari kepolisian dan 1 orang dari TNI. Dari komisioner yang saat ini pun ada yang mendaftar sebanyak 10 orang ditambah dengan pegawai KPK. Pengacara 57 orang, dosen 53 orang, pebisnis, pekerja swasta, dan pekerja BUMN 26 orang, auditor 6 orang, dan unsur lainnya 103 orang.

Harapan bagi pimpinan KPK periode 2019-2023 juga diungkapkan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). JK bilang pimpinan KPK harus bersih, berani, dan memiliki pengetahuan hukum dan ketatanegaraan. "Jangan asal juga orang yang asal ambil tangkap tentu juga harus dilihat efeknya," ungkap JK.

Selain itu pimpinan KPK juga harus memerhatikan sisi pencegahan. Hal itu untuk menanggulangi kasus korupsi yang kerap terjadi di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×