Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Calon anggota dewan pengawas dan anggota direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang telah lolos administrasi dinilai masih belum memuaskan dan memiliki catatan buruk di bidang jaminan sosial.
Koordinator advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, setidaknya dari total calon anggota dewan pengawas dan anggota direksi BPJS, jumlah peserta yang tidak layak untuk dilanjutkan ke proses seleksai selanjutnya mencapai 30%.
Timboel bilang, direksi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang saat ini menjabat dan mendaftar lagi, dinilai tidak layak untuk kembali ke kursi manajemen.
"Pasalnya mereka telah gagal dengan berbagai program yang dibuat," kata Timboel, Selasa (1/12).
Beberapa temuan BPJS Watch atas kinerja direksi BPJS Ketenagakerjaan yang dipertanyakan antara lain, pertama, pergantian sistem informasi baru yang belum teruji. Padahal sistem baru tersebut tidak memberikan manfaat yang signifikan terhadap pelayanan BPJS Ketenagakerjaan saat ini.
Kedua, belum optimalnya pembentukan 150 kantor cabang pusat (KCP). Ketiga, tidak transparannya penyerahan aset dan dana program JPK ke Askes (BPJS Kesehatan) dari Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp 400 miliar.
Sementara itu, kinerja dari BPJS Kesehatan yang melakukan perjanjian dengan Apindo tentang penundaan kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU) hingga 1 Juli 2015 juga dirasa telah menyalahi aturan. Padahal dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 12 tahun 2013/No 111 tahun 2013 dengan tegas mengatur bahwa PPU harus menjadi peserta paling lambat 1 Januari 2015.
Direksi BPJS Kesehatan juga telah mempersulit masyarakat untuk mengakses layanan. Diantaranya aktivasi kepesertaan yang harus menunggu hingga 14 hari, janin dalam kandungan harus sudah didaftar, serta peserta Pekerja bukan penerima upah (PBPU) harus mendaftarkan satu keluarga seseuai dengan kartu keluarga (KK). Padahal dalam aturannya tidak ada.
Koordinator BPJS Watch Indra Munaswar menambahkan, calon dewan pengawas dan anggota direksi BPJS yang lolos seleksi tahap pertama ini juga diikuti oleh pihak-pihak yang menentang adanya badan jaminan sosial ini.
Meski enggan menyebutkan namanya, namun Indra mengatakan bila hal tersebut lolos dari pantauan Panitia Seleksi (Pansel) maka akan membahayakan. BPJS hanya tidak akan berkembang dan hanya dijadikan sumber pendanaan saja.
Mantan Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga mengatakan, langkah yang dapat dilakukan oleh tim Pansel sebagai upaya pencegahan adanya pihak-pihak yang berkepentingan dalam jabatan di BPJS ini adalah melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Wakil Ketua Pansel BPJS Kesehatan Suarhatini Hadad mengatakan, pihaknya akan melakukan proses seleksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa tes yang harus dilalui para calon setelah lolos seleksi administrasi adalah tes kompetensi bidang, tes psikologi, tes kesehatan dan wawancara visi dan misi calon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News