Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyampaikan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang (PG), tidak bisa menghadiri pemeriksaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian pada Kamis (27/7/2023) hari ini.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Panji sakit.
"Panji tidak hadir karena sakit," kata Ramadhan saat dihubungi, Kamis (27/7/2023).
Senada, Kuasa hukum Panji, Hendra Effendy, juga mengatakan kliennya masih dalam pemulihan kesehatan sehingga belum bisa hadir.
Namun, dirinya selaku kuasa hukum akan menghadiri pemeriksaan.
Baca Juga: Usai Cabut Gugatan ke Mahfud MD, Panji Gumilang Siapkan Gugatan untuk Ridwan Kamil
"Kita kuasa hadir, Pak Panji kemungkinan belum bisa karena sedang pemulihan kesehatan," kata Hendra saat dikonfirmasi, Kamis.
Hendra menyebutkan, Panji sempat mengalami patah tangan sehingga memerlukan pemulihan.
"Itu tangannya yang patah, tangan kiri itu," katanya.
Diketahui, penyidik sudah memeriksa sebanyak 30 saksi, 20 ahli, serta melakukan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti dalam perkara dugaan penistaan agama tersebut.
Kasus ini bermula dari adanya kabar di media sosial soal sejumlah kontroversi yang diduga dilakukan Panji di Ponpes Al Zaytun.
Sejumlah pihak kemudian melaporkan Panji ke Bareskrim. Polri menerima laporan terkait dugaan penistaan agama pada Jumat (23/6/2023) lalu.
Laporan itu terkait ajaran Panji yang dinilai menyimpang seperti ajaran memperbolehkan perempuan menjadi khatib. Dalam unggahan media sosial yang beredar Panji juga mempersilakan perempuan berjejer satu saf dengan laki-laki saat salat.
Bahkan, pelapor juga menyorot pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al-Quran bukan firman Tuhan sebagai penistaan.
Baca Juga: PPATK Blokir 256 Rekening Terkait Pimpinan Ponpes Al Zaitun Panji Gumilang
Selain kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, Panji juga sedang diusut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, serta penggelapan dana yang dikelolanya di Ponpes Al Zaytun.
Kasus terkait tindak pidana keuangan ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).
Kasus ini diselidiki setelah Bareskrim mendapat laporan hasil analisa dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri: Panji Gumilang Tak Hadir Pemeriksaan Bareskrim karena Sakit"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News