Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Sejumlah Fraksi dalam Panja RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) belum menyepakati 7 hal yang jadi pokok persoalan. Antara lain mekanisme pilkada, pemilihan kandidat dalam satu paket, politik dinasti, penyelesaian sengketa pilkada, pelaksanaan pilkada serentak, beban biaya penyelenggaraan pilkada dan pembatasan dana kampanye pilkada.
Semula rapat Panja RUU Pilkada di Gedung DPR, Selasa, (4/6), berlangsung alot. Karena tak kunjung menemukan kata sepakat antar fraksi, rapat diskors selama 2 jam untuk memberikan kesempatan bagi pemerintah dan 9 fraksi melakukan lobi tertutup.
Setelah skors dicabut, Ketua Panja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja menjelaskan sejumlah pandangan fraksi atas berbagai substansi persoalan di RUU Pilkada. Pertama, sebagian besar Fraksi setuju Pemilihan Kepala Daerah baik di level provinsi maupun kabupaten/kita dipilih langsung oleh rakyat. Hanya Fraksi Demokrat dan PPP yang setuju dengan usulan pemerintah bahwa Pilgub dipilih langsung, sedangkan Pilbub/Pilwali dipilih oleh DPRD.
Kedua, terkait usulan pemerintah agar Kepala Daerah dipilih sedangkan Wakil Kepala Daerah berasal dari PNS karier, ditolak sebagian besar fraksi. Hanya Fraksi PAN dan Demokrat yang setuju.
Ketiga, terkait usulan pemerintah mengenai larangan hubungan kekeluargaan antara kandidat peserta pilkada dengan petahana, sebagian besar Fraksi seperti Gerindra, Demokrat, PKS, PAN dan Hanura menyatakan setuju. Hanya Golkar dan PDIP menyatakan penolakan.
Keempat, terkait usulan pemerintah mengenai sengketa pilkada provinsi di MK dan pilkada kabupaten/kota di MA, pendapat fraksi terpecah menjadi tiga. Fraksi Demokrat, PKB, PPP, dan Hanura menyatakan setuju. Namun Fraksi Golkar dan PDI menghendaki sengketa pilkada provinsi dan kabupaten/kota diselesaikan di MA. Di sisi lain, Fraksi PKS, PAN dan Gerindra menghendaki sengketa pilkada provinsi dan kabupaten/kota diselesaikan di MK.
Kelima, terkait usulan pemerintah yang mengatur penyelenggaraan pilkada serentak mulai tahun 2015 dan 2018. Semua fraksi setuju. "Nanti ini akan bergulir setiap 5 tahun selanjutnya seterusnya begini," kata Abdul Hakam Naja.
Keenam, terkait usulan pemerintah agar beban biaya penyelenggaraan pilkada dibebankan pada APBD, semua fraksi setuju kecuali PAN. PAN ingin agar biaya penyelenggaraan pilkada dibebankan pada APBN.
Ketujuh, terkait usulan pemerintah agar ada pembatasan maksimal dana kampanye, Fraksi yang setuju adalah PAN, Golkar dan PDIP. Sedangkan semua fraksi lain menolak. "Pengaturan ini merespons saran publik yang semakin menguat tentang pembatasan dana kampanye," ujar Hakam.
Rapat Panja RUU Pilkada sendiri hanya dihadiri Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mewakili pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News