kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,31   1,67   0.18%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Panitia kerja (Panja) RUU Omnibus Law resmi dibentuk


Selasa, 14 April 2020 / 20:13 WIB
Panitia kerja (Panja) RUU Omnibus Law resmi dibentuk
ILUSTRASI. Panja RUU Omnibus Law resmi dibentuk. REUTERS/Willy Kurniawan


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah melakukan rapat perdana untuk membahas RUU Cipta Kerja. Dalam rapat tersebut, Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja resmi dibentuk.

"Pembentukan panja RUU Cipta Kerja ini saya ingin sampaikan bahwa tadi sudah ada keanggotaan kurang lebih 35 anggota panja dan 5 pimpinan," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas, Selasa (14/4).

Baca Juga: Perpanjangan izin tambang jadi poin krusial pembahasan RUU cipta kerja sektor minerba

Supratman mengatakan, RUU Cipta Kerja akan dibahas setelah daftar inventarisasi masalah (DIM) telah terkumpul dari 9 fraksi yang ada di parlemen. Penyusunan DIM tersebut berdasarkan saran dan masukan yang dilakukan melalui uji publik RUU Cipta Kerja.

Ia mengatakan, uji publik ini akan melibatkan semua pihak terkait seperti akademisi, ahli, serikat pekerja, pengusaha, dan masyarakat baik yang pro maupun yang kontra terhadap RUU tersebut. Supratman mengatakan, nantinya pembahasan kluster-kluster yang ada di RUU itu dimulai dari kluster yang tidak ada persoalan atau perdebatan publik.

"Kita akan dahulukan pembahasan kluster-kluster yang tidak ada persoalan di publik. Kluster ketenagakerjaan kita akan minta supaya bersama sama pemerintah untuk membahasnya di bagian akhir dari keseluruhan kluster," ujar dia.

Sebagai informasi, Keputusan Rapat Pleno Badan Legislasi Pembahasan dan Penetapan Agenda Pembahasan RUU tentang Cipta Kerja pada Selasa, 7 April 2019, dengan mempertimbangkan masukan dan saran dari para anggota dan pimpinan, diputuskan sebagai berikut:

Baca Juga: Kemenaker sampaikan data PHK terdampak corona, begini respons serikat pekerja

1. Menyetujui rancangan jadwal rapat pembahasan RUU tentang Cipta Kerja sebagaimana terlampir.

2. Menyetujui pelaksanaan Rapat Kerja dengan Pemerintah dalam rangka mendengarkan penjelasan kesiapan Pemerintah untuk pembahasan RUU tentang Cipta Kerja.

3. Menyetujui pembentukan Panitia Kerja RUU tentang Cipta Kerja.

4. Menyetujui Panitia Kerja RUU tentang Cipta Kerja membuka ruang partisipasi publik secara luas dengan mengundang berbagai stakeholders dan para narasumber untuk memberikan saran dan masukan terhadap RUU tentang Cipta Kerja, sebagai bahan bagi Fraksi-Fraksi dalam menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)

5. Menyetujui pengumpulan DIM oleh Fraksi-Fraksi setelah kegiatan penyerapan aspirasi selesai dilakukan; (catatan: bagi Fraksi-Fraksi yang sudah siap untuk mengumpulkan DIM, tetap diperbolehkan dan dapat disempurnakan kembali setelah kegiatan penyerapan aspirasi selesai dilakukan).

Baca Juga: Program padat karya dimulai April, ini rincian programnya

6. Menyetujui pembahasan DIM dilakukan berdasarkan pengelompokkan (cluster) bidang materi muatan yang ada di dalam RUU, serta mengutamakan materi muatan yang tidak berdampak sistemik dan/atau mendapatkan penolakan dari masyarakat;

(catatan: pembahasan DIM akan dimulai dari materi muatan yang “mudah” dan dilanjutkan ke materi muatan yang “sulit.” Khusus materi muatan di bidang ketenagakerjaan, dilakukan pada akhir pembahasan DIM. Hal ini dimaksudkan agar Badan Legislasi dapat secara optimal menerima berbagai saran dan masukan dari stakeholders dan para narasumber yang ada).

7. Menyetujui menugaskan Tim Ahli Badan Legislasi dan Badan Keahlian DPR?RI untuk menyusun matrik sandingan seluruh Undang-Undang (sekitar 79 RUU yang terdampak RUU tentang Cipta Kerja dengan draft RUU tentang Cipta Kerja (sehingga ada sekitar 79 matrik sandingan), yang selanjutnya harus dikelompokan per cluster.

Rapat kerja tersebut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Hukum dan HAM Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Menteri Pertanian (secara virtual).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×