Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can
JAKARTA. Panitera Pengganti Makhfud resmi diberhentikan dengan hormat. Ia terbukti melanggar disiplin pegawai negeri sipil berdasarkan hasil temuan tim investigasi pimpinan Refly Harun dalam perkara Kabupaten Bengkulu Selatan.
"Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, berdasarkan hasil pemeriksaan tim pemeriksa disimpulkan sudah kategori disipilin berat," ujar Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M. Gaffar, Selasa (21/12).
Menurut Janedjri, pemberhentian Makhfud sudah dilakukan sejak kemarin. Makhfud dikenai sanksi berdasarkan administrasi yakni PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. "Ini administrasi, kalau pidananya kan polisi," jelasnya.
Meski begitu, Janedjri menjelaskan, ada beberapa hal yang meringankan bagi Makhfud sehingga diberhentikan dengan hormat. Antara lain karena sudah jujur dan mau mengakui telah menerima uang dari mantan calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud.
Meski diberhentikan Makhfud tetap mendapatkan tunjangan hari tua dan hak untuk banding selama 15 hari setelah pemberhentiannya dilakukan. "Tapi ia tidak menggunakan hak banding itu," jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Makhfud mengakui menerima uang Rp 35 juta dari mantan calon bupati Bengkulu Selatan. Ia juga disebut-sebut dalam testimoni Dirwan Mahmud melakukan beberapa kali pertemuan dengan Neshawaty anak kandung hakim MK Arsyad Sanusi dan Zaimar adik ipar hakim konstitusi. (Tribunnews.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News