kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Akil Mochtar: Saya atau dia yang masuk penjara


Jumat, 10 Desember 2010 / 20:50 WIB
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Secara tegas salah satu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar menantang untuk diungkapkannya kasus dugaan makelar kasus di MK dengan melaporkan hasil temuan tim investigasi internal ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Apakah saya yang masuk penjara atau mereka yang masuk penjara hanya dua kemungkinan. Kalau terbukti saya siap untuk masuk penjara kalau tidak mereka, itu risikonya," katanya dalam jumpa pers di Gedung MK, Jumat (10/12).

Rencananya Akil bersama Ketua MK Mahfud MD siang ini bakal langsung melaporkan ke KPK. Menurut Mahfud, langkah melaporkan hasil temuan tim investigasi ini merupakan hak dan amanat dalam KUHPidana. "Ini untuk mempertahankan MK atas penghinaan dan fitnah," ujar Mahfud.

Sebelumnya dalam tulisan Refly Harun, mantan staf ahli MK di harian Kompas melihat uang senilai Rp1 miliar yang bakal diserahkan ke hakim MK. Uang itu tidak lain dalam kaitan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Uang itu rupanya milik Bupati Simalungun, JP Saragih. Konon uang itu bakal diserahkan ke Akil melalui sopir Bupati Simalungun. "Dengan melaporkan ini ke KPK agar supaya bisa dibuktikan penyuapan itu," tegas Akil.

Menurut Akil sejauh ini dirinya tidak pernah berhubungan secara pribadi atau melakukan negosiasi. Dengan menindaklanjuti ke KPK tentunya memberi dampak supaya hakim dan MK tetap bersih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×