kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Panggil Menaker, Presiden Jokowi Minta Tata Cara Pembayaran JHT Dipermudah


Senin, 21 Februari 2022 / 19:53 WIB
Panggil Menaker, Presiden Jokowi Minta Tata Cara Pembayaran JHT Dipermudah
ILUSTRASI. Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di kantor BPJS Ketenagakerjaan. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai polemik kebijakan tata cara pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) yang ada di publik.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, Presiden Jokowi terus mengikuti aspirasi para pekerja dan memahami keberatan daripada pekerja terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 22 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua.

"Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Tenaga Kerja dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah. Agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," jelas Pratikno dalam Kanal YouTube Kementerian Sekretariat Negara RI, Senin (21/2).

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp 6 Triliun untuk Modal Awal Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Nantinya, detil bagaimana pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Permenaker atau regulasi yang lainnya.

Pratikno menegaskan, presiden juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing dalam mengundang investasi.

"Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×