kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Panggil 10 Produsen, KPPU Masih Mencari Bukti Terkait Dugaan Kartel Minyak Goreng


Jumat, 18 Februari 2022 / 17:53 WIB
Panggil 10 Produsen, KPPU Masih Mencari Bukti Terkait Dugaan Kartel Minyak Goreng
ILUSTRASI. Pelanggan mengangkat jerigen minyak goreng yang tersisa di salah satu agen penjualan minyak goreng curah di Rungkut, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (10/2/2022). Panggil 10 Produsen, KPPU Masih Mencari Bukti Terkait Dugaan Kartel Minyak Goreng.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Krisis minyak goreng di Indonesia menyedot perhatian dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Lantas, KPPU telah memanggil 10 produsen minyak goreng sejak awal Februari sampai 16 Februari 2022 lalu.

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU mengonfirmasi, saat ini KPPU masih terus mengagendakan berbagai pemanggilan, terutama dari sisi produsen minyak goreng di pasar ritel maupun asosiasi yang terkait dengan industri minyak goreng.

Pemanggilan ini dilakukan lantaran adanya dugaan kartel bisnis minyak goreng yang merugikan masyarakat. KPPU pun berupaya mengumpulkan data dan informasi yang dibutuhkan untuk pembuktian dugaan tersebut.

“Mohon maaf, nama-nama perusahaan yang dipanggil tidak dapat kami sampaikan. Jadi pada intinya kami masih terus mencari alat bukti yang dapat diandalkan,” terang Deswin, Jumat (18/2).

Baca Juga: Mendag: 73 Juta Liter Migor Sudah Digelontorkan Pemerintah dalam 4 Hari Terakhir

Ia tidak menjawab perihal target waktu pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan minyak goreng yang dipanggil KPPU. Yang terang, jika ditemukan bukti yang kuat terkait dugaan kartel minyak goreng, maka KPPU dapat meningkatkan status penegakan hukum kepada proses penyelidikan. 

Sebelumnya, kajian KPPU menyimpulkan bahwa terdapat struktur pasar oligopolistic di sektor minyak goreng, karena hampir sebagian besar pasar minyak goreng cenderung dikuasai oleh empat produsen. KPPU juga menemukan adanya indikasi kenaikan harga yang serempak dilakukan oleh pelaku usaha pada akhir tahun 2021.

Pada awal proses penegakan hukum perkara inisiatif ini, KPPU fokus untuk menemukan minimal satu alat bukti pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999, berikut dengan dugaan pasal-pasal yang dilanggar serta terlapor yang terlibat.

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron mendukung langkah KPPU yang melakukan pemanggilan terhadap sejumlah produsen minyak goreng.

Baca Juga: Biodiesel Batu Sandungan Harga Minyak Goreng

Menurutnya, setiap kelangkaan dan harga minyak goreng yang melambung di pasar perlu dicarikan akar permasalahannya. Sebab, masyarakat sebagai konsumen akhir yang ujung-ujungnya dirugikan.

“Terkait apakah ada dugaan kartel dan penimbunan atau sebaliknya, silakan untuk dibuktikan,” kata dia, Jumat (18/2).

Herman menyebut, pemerintah sudah seharusnya memiliki strategi jangka pendek dan jangka panjang terkait antisipasi kondisi komoditas yang sensitif terhadap harga dan rawan kelangkaan. Selain itu, sudah saatnya pemerintah juga memiliki cadangan pangan strategis, termasuk untuk minyak goreng, sebagaimana halnya cadangan beras.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×